Selasa, 12 April 2011

Pembangunan Lokalisasi

0 komentar
Hasil Bahts Masail PWNU Jatim 1982 di PP. Salafiyah Asembagus Situbondo

Keberadaan Wanita Tuna Susila atau sekarang lebih dikenal dengan Pekerja Sex Komersial, menempatkan pemerintah pada posisi sulit, apabila mereka dibiarkan mereka akan berkeliaran dan beroperasi di jalan-jalan, namun bila mereka dilokalisir dalam satu penampungan seakan memberikan legalitas pada keberadaan mereka.

Pertanyaan:
Bolehkah kita tetap diam tentang adanya komplek/tempat pelacuran yang rumahnya dibangun begitu rupa?

Jawaban:
Tidak Boleh.

Dasar Pengambilan Hukum:
1. Hadits Nabi Saw
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيمَانِ
"Dalam hadits disebutkan: barang siapa diantara kalian melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya (kekuasaan) jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu maka harus ingkar dalam hatinya, yang demikian itu adalah lemahnya iman (minimnya orang beriman)".

Leave a Reply