Jumat, 28 Oktober 2011

TERJADI PEMBIARAN, PENYIKSAAN TKI BERLANJUT

0 komentar

Hasil Keputusan Bahtsul Masa'il FMPP XXIII Kom.C PP. Bahrul Ulum Tambak Beras
Rabu-Kamis, 25-26 Mei 2011 M. / 22-23 J. Akhir 1432 H.

Deskripsi Masalah
Liputan6.com, Jakarta: Terungkapnya kasus penganiayaan keji terhadap Sumiati Binti Salan Mustapa, PRT migran asal Dompu NTB, di Madinah Saudi Arabia, menegaskan telah terjadi pembiaran terhadap berbagai kekerasan dan pelanggaran HAM atas PRT migran. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Migran Care Anis Hidayah dalam siara persnya, Senin (15/11).
Tidak hanya kali ini saja, kata Anis, sudah terlalu banyak PRT migran kita yang menjadi korban, namun pemerintah tidak menganggap ini sebagai persoalan serius yang menuntut perhatian dan tindakan kongkret agar tidak lagi ada korban yang berjatuhan.
"Berdasarkan kasus ini, mestinya, kedua pemerintah, terutama, pemerintah Indonesia mengakui kegagalan dalam melindungi PRT migran. Ketiadaan MoU (Memorandum of Understanding) pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi tentang perlindungan PRT migran Indonesia menjadi cermin buruk bagi kedua negara
Continue reading →

MASJID = YAYASAN

0 komentar

Hasil Keputusan Bahtsul Masa'il FMPP XXIII Kom.B PP. Bahrul Ulum Tambak Beras
Rabu-Kamis, 25-26 Mei 2011 M. / 22-23 J. Akhir 1432 H.
Deskripsi Masalah
"Masjid adalah media taqarrub, tempat di mana manusia harus berlagak sama." Pada saat ini banyak masjid dinaungi sebuah yayasan atau yayasan dan masjid adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan, dengan yayasan tersebut juga memiliki madrasah diniyah. Persoalan muncul tatkala pengalokasian dana masjid (baik kotak amal atau sumbangan masjid) untuk keperluan madrasah seperti membeli alat-alat tulis dan bisyarah pengajar.
PP. HM Putra Al Mahrusiyyah
Pertanyaan
a.                      Bolehkah menggunakan dana masjid (hasil kotak amal dan sumbangan masjid), untuk keperluan madrasah dengan atas nama yayasan?
Jawaban:
a.                      Tidak diperbolehkan.
Referensi
Continue reading →

METODE PENCARIAN KIBLAT MODERN

0 komentar

Hasil Keputusan Bahtsul Masa'il FMPP XXIII Kom.B PP. Bahrul Ulum Tambak Beras
Rabu-Kamis, 25-26 Mei 2011 M. / 22-23 J. Akhir 1432 H.
Deskripsi Masalah
Pencarian arah kiblat dewasa ini terasa lebih mudah seiring dengan munculnya teknologi internet, seperti perangkat google map yang beroperasi dengan bantuan teknologi satelit. Jika dulu kita kesulitan mendeteksi arah kiblat, maka saat ini dengan perangkat tersebut segalanya terasa mudah. Hanya dengan mengoperasikannya, arah kiblat sudah dapat kita ketahui. Sementara dalam perspektif fikih, kita telah dikenalkan pencarian kiblat klasik dengan beragam variannya, mulai dari identifikasi terhadap struktur bumi (melihat posisi daerah, gunung), terhadap arah mata angin (barat, timur, selatan, dan utara) sampai analisa terhadap komponen langit (bintang, matahari). Tidak sebatas itu, kita juga telah dikenalkan tahapan-tahapan pencarian kiblat, mulai dari ilmu binnafsi (mengetahui secara langsung), berita dari orang adil yang melihat kiblat, ijtihad, dan taqlid terhadap mujtahid sebagaimana yang tertuang dalam kitab-kitab fikih klasik.
PP. Lirboyo Induk
Pertanyaan
a.                      Bila pencarian kiblat via google map dan sejenisnya dianggap mu'tabar, masuk dalam kategori apakah dari tahapan-tahapan pencarian kiblat di atas?
Jawaban:
Continue reading →

Penentuan Standarisasi Nilai Ujian

0 komentar

Hasil Keputusan Bahtsul Masa'il FMPP XXIII Kom.B PP. Bahrul Ulum Tambak Beras
Rabu-Kamis, 25-26 Mei 2011 M. / 22-23 J. Akhir 1432 H.
 Deskripsi masalah
Ujian nasional seakan menjadi momok yang sangat menakutkan, dikarenakan ketetapan menteri pendidikan untuk standarisasi kelulusan bagi siswa MTs/MA minimal 5,50 setiap mapelnya. Sedangkan kemampuan siswa bisa dikatakan belum bisa menjangkau nilai standar tersebut sehingga banyak terjadi kasus kecurangan demi mencapainya.
Pertanyaan
a.      Apakah dibenarkan pemerintah mengadakan UAN dengan standarisasi nilai kelulusan yang sulit  dijangkau oleh siswa?

Continue reading →

TAJHIZ MAYAT KORBAN LAKA LANTAS

0 komentar

Hasil Keputusan Bahtsul Masa'il FMPP XXIII Kom.B PP. Bahrul Ulum Tambak Beras
Rabu-Kamis, 25-26 Mei 2011 M. / 22-23 J. Akhir 1432 H.


Deskripsi Masalah
Para korban laka lantas sering mengalami luka robek atau anggota tubuh terpisah-pisah. Bahkan tak jarang organ-organ dalamnya terburai keluar dan tulangnya melesat jauh. Keluarga manapun tak akan tega untuk melepas kepergiannya dengan kondisi fisik tak utuh. Akhirnya, menjahit luka mayat atau memasukkan kembali seluruh organ dalam lantas menjahitnya menjadi solusi. Kadang dalam tubuh mayat juga dimasukkan kapas sebagai pelengkap agar tidak horeg tatkala sebagian organ dalam tidak ditemukan atau tak lengkap.
PP. BAHRUL ULUM Tambakberas

Pertanyaan
a.                        Bagaimana hukum memasukkan kembali organ dalam yang lepas dan menjahit anggota badan mayit baik yang robek atau dalam rangka memasukkan organ dalam seperti dalam deskripsi?
Continue reading →

Adat Jawa (neloni,ngupati dan mitoni) Part 2

0 komentar

Pertanyaan
b.         Jika tidak ada, bagaimana solusi menghadapi hal tersebut, mengingat sudah menjadi adat di masyarakat?
Jawaban
b.         gugur
Catatan untuk Pertanyaan Sub A:
Dalam masalah penentuan waktu 4 bulan, 7 bulan sebagian ulama mengambil hikmah dari hadits shahih yang menjelaskan proses kejadian manusia selama berada dalam kandungan ibunya, 40 hari "alaqah", 40 hari "mughdhah", 40 hari "'idhama fahasamal 'idhama lahma", sama dengan 120 hari atau 4 bulan ditulislah: ajal, rizki, amal, dan beruntung atau celaka
Continue reading →

Adat Jawa (neloni,ngupati dan mitoni)

0 komentar

Deskripsi masalah
Sudah menjadi hal yang lumrah, bila kehadiran buah hati adalah sesuatu yang sangat diharapkan oleh pasangan suami istri, sehingga ketika sang istri tercinta hamil mereka mengadakan acara-acara tertentu demi kebaikan sang buah hati, diantaranya: acara 3 bulanan (neloni; Jawa) 4 bulanan (ngupati:Jawa) dan 7 bulanan (mitoni: Jawa).
PP. LANGITAN Tuban
Pertanyaan
a.    Adakah dasar dalam syariat tentang hal-hal di atas (acara neloni,ngupati dan mitoni)?
Jawaban
a.    Secara khusus tidak ditemukan dasar dalam syariat. Hanya saja, dalam fikih disampaikan bahwa apabila dalam kegiatan tersebut tidak terdapat hal-hal yang dilarang agama bahkan merupakan kebajikan seperti sodaqoh, qiro'atul qur'an dan sholawat kepada Nabi serta tidak meyakini bahwa penentuan waktu itu adalah sunnah, maka hukumnya diperbolehkan
Continue reading →

Contekan Saat Ujian

0 komentar

Hasil Keputusan Bahtsul Masa'il FMPP XXIII Kom. A PP. Bahrul Ulum Tambak Beras
Rabu-Kamis, 25-26 Mei 2011 M. / 22-23 J. Akhir 1432 H.

Deskripsi Masalah
Sudah kita maklumi bahwa sekarang nilai standarisasi UAN selalu meningkat tiap tahun. Akibatnya, banyak siswa-siswa yang mengeluh karena khawatir nanti tidak lulus. Dan kekhawatiran tersebut juga dirasakan oleh para guru pengajar. Akhirnya, banyak kecurangan-kecurangan, diantaranya adalah banyak siswa yang menyontek, dan itu juga ada dukungan dari para guru bahkan dari pihak kepala sekolah, seperti ada yang mendapat bocoran dari gurunya sendiri lewat sms.
PP. HM Ngunut
Pertanyaan
a.         Bagaimanakah hukum menyontek itu sendiri?
Jawaban
a.         Hukumnya haram, karena termasuk ghisyu (pengaburan) dan khianat serta termasuk pelanggaran terhadap peraturan pemerintah (tidak imtitsal amril imam).
Continue reading →

Ijab Kabul

0 komentar

Hasil Keputusan Bahtsul Masa'il FMPP XXIII Kom. A PP. Bahrul Ulum Tambak Beras
Rabu-Kamis, 25-26 Mei 2011 M. / 22-23 J. Akhir 1432 H.

Deskripsi masalah
Cinta memang tak mengenal usia, sehingga untuk urusan yang satu ini, tidak ada istilah "yang muda yang bercinta". Mungkin inilah ungkapan yang tepat untuk mendeskripsikan Kang Sam (bukan nama sebenarnya). Bagaimana tidak? Di usianya yang menapaki paruh baya, ia kembali coba arungi bahtera rumah tangga yang kedua, dengan seorang janda cantik. Memang, sebagai seorang tokoh masyarakat dengan wajah rupawan, tidak susah baginya untuk menemukan tambatan hati. Dan akhirnya hari pernikahanpun tiba. Semua tamu undangan berkumpul di dalam masjid untuk menyaksikan prosesi akad nikahnya Kang Sam. Entah karena ingin tampil beda atau alasan yang lain, qobul yang ia ucapkan tidak seperti yang lazim diucapkan kebanyakan orang, yakni dengan embel-embel "dengan memohon ridho Allah, bismilaahirrohmaanirrohiim, saya terima nikahnya……". Sehingga hal tersebut memantik rasa penasaran kami akan keabsahan akad nikah yang dilakukan Kang Sam.
PP. BAHRUL ULUM Tambakberas
Pertanyaan
Bagaimana hukum nikahnya Kang Sam dengan adanya embel-embel "dengan memohon ridlo Allah, bismillaahirrohmaanirrohiim" sebagaimana dalam deskripsi?
Continue reading →
Selasa, 14 Juni 2011

Keaktualan dan Kerelevanan Kitab Kuning

0 komentar

FMPP XI SE JAWA & MADURA
Di PP.Hidayatul Mubtadi-ien Po. Box. 53 Jl. Raya I  No. 34 Ngunut Tulungagung 66292 Telp. (0355) 395159
16 – 17 Juni 2004 M. / 28 – 29 Robi' ats-Tsani 1425 H.
Deskripsi Masalah
Sering kita melihat dan mendengar orang orang yang skeptis terhadap kitab kuning, mereka menggugat para mushonnifin bahwa kitab-kitab tersebut perlu dikaji dan dikritisi lebih lanjut bahkan ada yang mengatakan produk-produk hukumnya sudah tidak relevan lagi pada saat sekarang mengingat dalam mengarang kitab sudah berabad-abad yang lampau.
Pertanyaan:
1.    Dapatkah dibenarkan pernyataan yang semacam itu?
2.    Kapan suatu produk hukum itu dikatakan tidak relevan?
3.    Bagaimana kaitannya dengan kaidah fiqih:
لاينكر تغيير الأحكام بتغيير الأزمنة والأمكنة
Continue reading →

Maulid Nabi & Asma' Arto

0 komentar

Biasanya, ketika perayaan maulid nabi SAW banyak orang yang berebut mendapatkan uang sedekah perayaan tersebut. Mereka berkeyakinan; uang yang didapatkannya membawa berkah (orang yang menyimpannya tidak akan kehabisan uang), dan dibuat azimat. Bahkan sampai sampai ada yang dilaminating.
Pertanyaan: 
1.    Benarkah keyakinan orang tersebut?
2. Bagaimana hukum menjadikan uang sebagi azimat, sehingga tidak digunakan sama sekali?. Dan bagaimana melaminating uang sebab punya keyakinan seperti di atas?
PP. SIDOGIRI
Kraton Pasuruan JATIM Po. Box. 22 Pasuruan 67101 Telp. (0343) 426638 Fax. (0343)428751 E-mail: pusat@sidogiri.com http:/www.sidogiri.com
Continue reading →

Kerugian Petani & Prosentase Zakat

0 komentar
FMPP Jawa-Madura
Di PP.Hidayatul Mubtadi-ien Po. Box. 53 Jl. Raya I  No. 34 Ngunut Tulungagung 66292 Telp. (0355) 395159
16 – 17 Juni 2004 M. / 28 – 29 Robi' ats-Tsani 1425 H
Sebagaimana yang banyak diterangkan dalam kitab fiqih, biaya panen, pupuk dan semisalnya tidak diambilkan dari maluzzakat, akan tetapi hal yang semacam ini menimbulkan masalah yang tidak ringan bagi petani, seperti pada saat awal krisis kemarin, harga pupuk naik dan harga beras menurun, sehingga tidak sedikit petani yang merugi meskipun hasil panennya lebih dari satu nishob.
Continue reading →

Hasil "Sowanan" Parpol

0 komentar
FMPP Jawa-Madura
PP.Hidayatul Mubtadi-ien Po. Box. 53 Jl. Raya I  No. 34 Ngunut Tulungagung 66292 Telp. (0355) 395159
16 – 17 Juni 2004 M. / 28 – 29 Robi' ats-Tsani 1425 H
Deskripsi Masalah
Ada seorang pemimpin lembaga sosial (Pesantren/Panti Asuhan misalnya) pada saat yang sama ia adalah pemimpin ORMAS/ORPOL. Karena posisinya tersebut ia sering kedatangan pejabat negara/pemerintah dan pengusaha dengan bantuan baik materi maupun fasilitas lain. Pemberian itu diberikan tidak selalu dengan penegasan (ikrar) untuk keperluan apa. Apakah untuk kepentingan pribadi, pesantren ataukah ORMAS yang dipimpinnya. Rasanya mustahil bila bantuan itu diberikan dengan cuma-cuma tanpa ada harapan (dalam hati) akan mendapat imbalan tertentu (politis) pada saat diperlukan nanti.
Continue reading →

DUNIA PENDIDIKAN MENJADI SOROTAN

0 komentar

BM.Kubro_VIII/LBM PPHY. Lirboyo, Ahad 21 Mei 2011
Deskripsi Masalah
Dunia pendidikan di tanah air kita menjadi sorotan. Maraknya kenakalan siswa yang hampir mewabah ini, menjadi catatan khusus tiap lembaga pendidikan. Setiap lembaga pendidikan sekolah, mulai dari TK, SD, MTs, SMU/SMA  baik swasta atau Negeri, tak ketinggalan pesantren, mulai menanamkan trik-trik yang sifatnya antisipatif. Tak asing lagi, kalau setiap sekolahan memiliki aturan  poin, yang mana poin ini di berikan kepada siswa yang melakukan pelanggaran dengan contoh sebagai berikut:
Pelanggaran
Poin
Terlambat
5
Tidak berangkat tanpa izin
10
Tawuran
15
Mencuri
15
Narkoba
20
Menikah/Hamil
50

Setiap siswa yang telah mengumpulkan poin 100, akan dikembalikan kepada orang tua wali, karena pihak sekolah sudah tidak sanggup membantu mendidik anak mereka.
Continue reading →

KESURUPAN BERKEMAMPUAN SUPRANATURAL

0 komentar

BM.Kubro_VIII/LBM PPHY. Lirboyo, Ahad 21 Mei 2011
Deskripsi Masalah
Hari Rabu setidaknya menjadi saksi bisu atas kejadian yang sempat heboh di desa kami. Sebut saja Dono, seorang warga yang mempunyai sifat lugu, penakut, pendiam, namun kurang bisa berbahasa halus (boso/krama.jawa,red) harus menjadi buah bibir warga setempat.
Dono yang kurang pemerhati agama ini (Islam KTP.red), berubah menjadi sosok yang sangat pemberani, banyak berbicara dan bisa berbahasa krama. Dan yang paling mengherankan ia  memiliki kemampuan teruji dalam masalah dunia mistik, seperti mengeluarkan mahluk halus dari dalam rumah, mengobati orang kesurupan, mengambil harta-harta terpendam dan tak jarang ia melepaskan burung dara untuk mencari informasi tentang masalah yang akan ia tangani, dengan ia bercakap-cakap dengan burung dara tersebut. Namun, semua kemampuan di atas itu, hanya terjadi pada malam hari dan dalam keadaan kesurupan
Continue reading →
Sabtu, 11 Juni 2011

Wisata Religi

0 komentar
Deskripsi masalah
Menyambut bulan suci Ramadhan, Pengurus Musholla At-Taqwa membentuk panitia untuk mengadakan acara wisata religi (ziarah walisongo). Tiap anggota jamaah mushalla At-Taqwa yang berminat mengikutinya, dibebani biaya transportasi sebesar Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan jumlah anggota 53 orang. Untuk menarik minat agar anggota mau ikut, panitia memberi potongan biaya 50% bagi tiap anggota yang mendaftarkan 10 orang.
Dan mengenai keberangkatan, panitia bekerja sama dengan salah satu jasa travelling terkemuka di Wilayah Madura dengan perjanjian ongkos biaya sebesar Rp. 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) minus biaya perjalanan seperti : [a] parkir bus [b] tol Suramadu [c] water drink sopir/ kenek (Poin a, b, c menjadi tanggung jawab Panitia)
Setelah acara tur selesai ternyata masih ada uang tersisa di panitia sebesar Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
PP. AL-IHSAN Jranguan Omben Sampang
Continue reading →
Jumat, 03 Juni 2011

Neloni, Ngupati, Mitoni (Adat Jawa)

0 komentar

Deskripsi masalah
Sudah menjadi hal yang lumrah, bila kehadiran buah hati adalah sesuatu yang sangat diharapkan oleh pasangan suami istri, sehingga ketika sang istri tercinta hamil mereka mengadakan acara-acara tertentu demi kebaikan sang buah hati, diantaranya: acara 3 bulanan (neloni; Jawa) 4 bulanan (ngupati:Jawa) dan 7 bulanan (mitoni: Jawa).
PP. LANGITAN Tuban
Pertanyaan
a.    Adakah dasar dalam syariat tentang hal-hal di atas (acara neloni,ngupati dan mitoni)?
Continue reading →
Kamis, 02 Juni 2011

Nyontek Waktu Ujian

0 komentar
Hasil Keputusan Bahtsul Masa'il FMPP XXIII Kom. A
PP. Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang
Rabu-Kamis, 25-26 Mei 2011 M. / 22-23 J. Akhir 1432 H.

Deskripsi Masalah
Sudah kita maklumi bahwa sekarang nilai standarisasi UAN selalu meningkat tiap tahun. Akibatnya, banyak siswa-siswa yang mengeluh karena khawatir nanti tidak lulus. Dan kekhawatiran tersebut juga dirasakan oleh para guru pengajar. Akhirnya, banyak kecurangan-kecurangan, diantaranya adalah banyak siswa yang menyontek, dan itu juga ada dukungan dari para guru bahkan dari pihak kepala sekolah, seperti ada yang mendapat bocoran dari gurunya sendiri lewat sms.
Continue reading →

Ijab Kabul Nyentrik

0 komentar
Hasil Keputusan Bahtsul Masa'il FMPP XXIII Kom. A
PP. Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang
Rabu-Kamis, 25-26 Mei 2011 M. / 22-23 J. Akhir 1432 H.
Deskripsi masalah
Cinta memang tak mengenal usia, sehingga untuk urusan yang satu ini, tidak ada istilah "yang muda yang bercinta". Mungkin inilah ungkapan yang tepat untuk mendeskripsikan Kang Sam (bukan nama sebenarnya). Bagaimana tidak? Di usianya yang menapaki paruh baya, ia kembali coba arungi bahtera rumah tangga yang kedua, dengan seorang janda cantik. Memang, sebagai seorang tokoh masyarakat dengan wajah rupawan, tidak susah baginya untuk menemukan tambatan hati.
Continue reading →
Senin, 16 Mei 2011

Dibalik Ideologi Pluralisme

0 komentar
Islam sebagai agama yang diakui kebabsahannya oleh Tuhan adalah agama yang tidak luruh oleh zaman. Artinya ia merupakan satu-satunya agama yang memiliki kebenaran mutlak yang diturunkan oleh Allah. Ibn Katsir (pengarang tafsir Quranul 'Adhim) ketika mengomentari surat Ali Imran 85 menyebutkan," Allah swt mengabarkan bahwa tidak ada agama yang diterima di sisi-Nya selain agama Islam, dengan mengikuti para rasul dalam pengutusannya pada setiap masa, sampai ditutup oleh Nabi dan Rasul yang akhir Muhammad saw. Kemudian Allah menutup seluruh jalan kepada-Nya kecuali dari sisi Muhammad saw. Dengan begitu, siapa pun yang bertemu dengan Allah setelah diutusnya Muhammad saw dengan beragama selain syariat yang beliau bawa dan ajarkan, maka tidak diterima agama tersebut darinya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/19, Maktabah Taufiqiyah)
Ketika Nabi Muhammad datang dan dinobatkan sebagai nabi, maka ketika itu hilang pula pengaruh agama terdahulu yang dibawa oleh nabi sebelumnya. Dalam artian, semua manusia yang dulunya menganut keyakinan berdasarkan pengajaran nabinya terdahulu maka harus merubah keyakinanya. Perubahan keyakinan yang penulis maksud di sini hanya perubahan bentuk syariat, itupun tidak secara menyuluruh.
Dengan demikian, orang yang beragama selain agama Islam yang dibawa oleh nabi Muhammad, mereka inilah yang dikatakan orang kafir (diluar Islam) dan mereka pula yang terkena konsekuensi hukum karena menentang perintah Allah.(Abdurrahman bin Hammad, 1420 H) Karena percaya kepada nabi Muhammad pada hakikatnya adalah mengikuti ajaran nabi terdahulu. Karena utusan sebelum Rasulullah telah diberitahu akan kedatangan sang Nabi penutup; hal ini pula yang mendasari kenapa para ahl kitab mengetahui ciri ciri nabi dan membuat mereka beriman.
Continue reading →

Kekhawatiran Barat Terhadap Islam

0 komentar
Setelah mengobrak-abrik teologi kristen sebagai agama maju pada abad pertengahan, pengetahuan Barat kembali mencari korban untuk menjadikan dirinya sebagai momok. kali ini, Sebagaimana diakui Samuel P Huntington, Islam diyakini sebagai suatu kekuatan yang akan menggoncangkan power yang dimiliki Barat dan harus menjadi objek penetrasi. Berbagai diskusi dan paham yang beragendakan ancaman Islam terhadap budaya dan kemajuan kerap diekspos sebagai metode menolak konsep-konsep kemanusian yang dibawa Islam.Terma benturan kebudayaan (clash of civilizations) menjadi sangat populer pada masa masa setelahnya, dan ini pula yang sering menjadi patron dalam kebijakan politik internasional.
Pola pikir Huntingtong yang selalu mencoba membenturkan Barat dan Islam membuat ketegangan antara Barat yang disimbolkan sebagai masyarakat maju dan Islam yang disebut sebagai teroris dan berpikiran sempit semakin mengeruhkan upaya yang dibangung Khatami ketika menjabat presiden Iran tahun 1998 yang coba mengupayakan dialog Islam- Barat, hal ini semakin meruncing pasca kejadian WTC 11 september 2001.
Referensi Barat klasik maupun modern  banyak pula yang menceritakan ketakutan mereka terhadap perkembangan Islam. Sayangnya, metode yang mereka pakai cenderung bersifat memojokkan Islam. Buku John L. Esposito, The Islamic Threat, Myth or Reality, (New York: Oxford University Press, 1993), menggambarkan fenomena ketakutan itu di kalangan masyarakat Barat. Dalam sejarahnya yang panjang, mitos tentang ancaman Islam di kalangan masyarakat Kristen juga sudah digambarkan dengan baik oleh Norman Daniel, Islam and The West: The Making of an Image (Oxford:Oneworld Publications, 1997). David R. Blank, dalam sebuah tulisannya berjudul “Western Views of Islam in the Premodern Period” mencatat bahwa meskipun secara keseluruhan tidak ada bukti kuat antara sikap “prejudis” terhadap Islam antara zaman pra-modern dengan zaman modern, namun ada garis-garis pemikiran tertentu yang terus berlanjut, yang mencitrakan Islam sebagai “kafir raksasa” (gigantic heresy), seperti garis pemikiran Peter the Vunerable – Raymund Lull-Martin Luther—Samuel Zwemmer.  Zwemmer adalah misionaris Kristen terkenal. Martin Luther, sebagaimana banyak pendeta Kristen di zaman itu, percaya bahwa kaum Muslim (yang disebut dengan istilah “Turks”) adalah masyarakat yang dikutuk oleh Tuhan (The Turks are the people of the wrath of God). Kita masih ingat, bahwa Paus Urbanus II, ketika memprovokasi Perang Salib juga menyatakan, bahwa kaum Muslim adalah monster jahat yang tidak bertuhan. Membunuh makhluk semacam itu merupakan tindakan suci dan kewajiban kaum Kristen. (Killing these godless monsters was a holy act).
Continue reading →
Rabu, 11 Mei 2011

Pesantren Dan Undang-undang Negara

0 komentar

 Insan kamil (manusia seutuhnya), adalah target penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, termasuk juga penyelenggaraan pendidikan agama. Pesantren sebagai salah satu lembaga penddidikan agama tentu juga memiliki target yang sama dalam penyelenggaraan pendidikannya. Pembentukan manusia seutuhnya merupakan tujuan pendidikan yang diamanahkan Undang-Undang Pendidikan Nasional, UU sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003  mengamanahkan bahwa fungsi pendidikan adalah kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan pendidikan adalah untuk berkembanganya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Fungsi dan tujuan pendidikan sebagaimana amanah UU sisdiknas nomor 20 Tahun 2003 merupakan amanah yang harus dijalankan dan dipenuhi oleh lembaga pendidikan di Indonesia, termasuk juga pesantren di dalamnya. Mau tidak mau, pesantren harus dapat menjalankan fungsi dan tujuan pendidikan yang telah diamanatkan undang-undang pendidikan, sebab pesantren telah menjadi bahagian dari sistem pendidikan Nasional. Pasal 30 UU sisdiknas menyebutkan bahwa “Pendidikan keagamaan berbetuk pendidikan Diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lainnya yang sejenis”. Pada pasal ini terlihat jelas bahwa adanya pengakuan terhadap institusi pesantren sebagai penyelenggara pendidikan keagamaan.
PP Nomor 55 Tahun 2007, merupakan peraturan pemerintah yang lahir untuk memperjelas amaran UU sisdiknas tahun 2003, dalam PP ini juga memperjelas fungsi dan tujuan pesantren sebagai bahagian yang tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional. Pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 PP Nomor 55 Tahun 2007 menjelaskan secara rinci tentang pesantren, dan memberikan legitimasi yuridis terhadap eksistensi pesantren. Dalam ayat 3 pasal ini disebutkan bahwa “Peserta didik dan/atau pendidik di pesantren yang diakui keahliaanya di bidang ilmu agama tetapi tidak memiliki ijazah pendidikan formal dapat menjadi pendidik mata pelajaran/kuliah pendidikan agama di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang memerlukan, setelah uji kompetensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”

Continue reading →
Jumat, 06 Mei 2011

Maktabah Syamilah Untuk HP

1 komentar
Maktaba Shamela for Mobile Symbian

Kabar gembira untuk pengguna handphone ber OS Symbian anda bisa menambahkan

Maktabah Syamilah dalam hp smart anda.

Anda bisa membaca kitab-kitab arab dalam jumlah ribuan, karena versi mobile

telah dibuat untuk maktabah syamilah.

HP yang support dengan program ini adalah :

Symbian 2ed : Nokia 7650,6600,6620,6630,
N-Gage,6670,6680,6260,7610,N70,N72,N73,N90 ,N93,N95
Symbian 3ed : Nokia 5500,E50,E60,E70,E71,N71,N73,N75,N77,N80 ,N91,N92,N93
Symbian UIQ : Sony Ericsson P910, P900, P800, P908, P802, BenQ P30, P31,
Motorola A920, A925, A1000
untuk hp yang lain, coba aja dulu, siapa tahu dapat dijalankan..ok?.....

Adapun link Maktab Shamela For Mobile adalah :

www.megaupload.com/?d=TQV9E98Z
www.megaupload.com/?d=WF1MWZZT
Sebagai cadangan dibuat link lainnya yang isinya sama :
www.megaupload.com/?d=BUB8UA8C
www.megaupload.com/?d=XZW7X29G
www.megaupload.com/?d=5FN09ZLD
www.megaupload.com/?d=Q822B0J6
www.megaupload.com/?d=DPM18JL5
www.megaupload.com/?d=MOX9P4NO
www.megaupload.com/?d=6WRXSCMF
www.megaupload.com/?d=VC8IXS2G
Ukuran filenya : 95.78 MB
rapidshare.com/users/T4YEDO

Continue reading →
Minggu, 01 Mei 2011

Mengenang Gus Dur

0 komentar
Gus Dur (Abdurrahman Wahid), pasti kita sudah mengenal beliau. Banyak pelajaran yang bisa kita ambil dari sosok beliau yang sarat pemikiran cemerlang. Salah satu kenang-kenangan dari Gus Dur adalah Syi’ir ‘tanpo waton’. Syi’ir (Syair) ini merupakan sedikit oleh-oleh pemikiran islam beliau bagi segenap umat islam pada khususnya.
 
Dalam syi’ir ini, beliau berbagi ilmu, kritik bagi sesama muslim, dan banyak hal yang beliau berikan dalam beberapa baris syair. Dari ajakan untuk tidak sekedar membaca Al-Qur’an, namun juga seharusnya kita belajar memahami isinya. Mengkritisi pihak-pihak yang (suka) mengkafirkan orang lain namun tidak memperhatikan kekafiran dirinya sendiri. Dan masih banyak pesan lainnya bagi kita semua.

Sebelumnya, mungkin sudah ada yang posting tentang syi’ir ini di dumay. Namun kiranya posting saya ini dapat juga bermanfaat bagi semua. Pemikiran Gus Dur terus dikembangkan dan dipelajari, ada banyak tokoh yang konsisten meneruskan pemikiran beliau,. dan sebaliknya, musuh-musuh beliau pun juga g kalah banyak.

Lepas dari kontroversi yang ada, coba kita renungkan syi'ir peninggalan beliau ini. g ada salahnya kan jika mengambil hikmahnya?....

Untuk Membacanya, silahkan klik di sini
Continue reading →

Syi'r Tanpo Waton

0 komentar
By : Gus Dur


أَسْتَغْفِرُ اللهْ رَبَّ الْبَرَايَا     *    أَسْتَغْفِرُ اللهْ مِنَ الْخَطَايَا

رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا نَافِعَا     *       وَوَفِّقْنِي عَمَلاً صَالِحَا

ياَ رَسُولَ اللهْ سَلاَمٌ عَلَيْكْ      *    يَا رَفِيْعَ الشَّانِ وَ الدَّرَجِ

عَطْفَةً يَّاجِيْرَةَ الْعَالَمِ      *   ( يَا أُهَيْلَ الْجُودِ وَالْكَرَمِ


Ngawiti ingsun nglaras syi’iran …. (aku memulai menembangkan syi’ir)

Kelawan muji maring Pengeran …. (dengan memuji kepada Tuhan)

Kang paring rohmat lan kenikmatan …. (yang memberi rohmat dan kenikmatan)

Rino wengine tanpo pitungan 2X …. (siang dan malamnya tanpa terhitung)

Duh bolo konco priyo wanito …. (wahai para teman pria dan wanita)

Ojo mung ngaji syareat bloko …. (jangan hanya belajar syari’at saja)

Gur pinter ndongeng nulis lan moco … (hanya pandai bicara, menulis dan membaca)

Tembe mburine bakal sengsoro 2X …. (esok hari bakal sengsara)

Akeh kang apal Qur’an Haditse …. (banyak yang hapal Qur’an dan Haditsnya)

Seneng ngafirke marang liyane …. (senang mengkafirkan kepada orang lain)

Kafire dewe dak digatekke …. (kafirnya sendiri tak dihiraukan)

Yen isih kotor ati akale 2X …. (jika masih kotor hati dan akalnya)


Gampang kabujuk nafsu angkoro …. (gampang terbujuk nafsu angkara)

Ing pepaese gebyare ndunyo …. (dalam hiasan gemerlapnya dunia)

Iri lan meri sugihe tonggo … (iri dan dengki kekayaan tetangga)

Mulo atine peteng lan nisto 2X … (maka hatinya gelap dan nista)

Ayo sedulur jo nglaleake …. (ayo saudara jangan melupakan)

Wajibe ngaji sak pranatane … (wajibnya mengkaji lengkap dengan aturannya)

Nggo ngandelake iman tauhide … (untuk mempertebal iman tauhidnya)

Baguse sangu mulyo matine 2X …. (bagusnya bekal mulia matinya)

Kang aran sholeh bagus atine …. (Yang disebut sholeh adalah bagus hatinya)

Kerono mapan seri ngelmune … (karena mapan lengkap ilmunya)

Laku thoriqot lan ma’rifate …. (menjalankan tarekat dan ma’rifatnya)

Ugo haqiqot manjing rasane 2 X … (juga hakikat meresap rasanya)

Al Qur’an qodim wahyu minulyo … (Al Qur’an qodim wahyu mulia)

Tanpo tinulis biso diwoco … (tanpa ditulis bisa dibaca)

Iku wejangan guru waskito … (itulah petuah guru mumpuni)

Den tancepake ing jero dodo 2X … (ditancapkan di dalam dada)

Kumantil ati lan pikiran … (menempel di hati dan pikiran)

Mrasuk ing badan kabeh jeroan …. (merasuk dalam badan dan seluruh hati)

Mu’jizat Rosul dadi pedoman …. (mukjizat Rosul(Al-Qur’an) jadi pedoman)

Minongko dalan manjinge iman 2 X … (sebagai sarana jalan masuknya iman)

Kelawan Alloh Kang Moho Suci … (Kepada Alloh Yang Maha Suci)

Kudu rangkulan rino lan wengi ….. (harus mendekatkan diri siang dan malam)

Ditirakati diriyadohi … (diusahakan dengan sungguh-sungguh secara ihlas)

Dzikir lan suluk jo nganti lali 2X … (dzikir dan suluk jangan sampai lupa)

Uripe ayem rumongso aman … (hidupnya tentram merasa aman)

Dununge roso tondo yen iman … (mantabnya rasa tandanya beriman)

Sabar narimo najan pas-pasan … (sabar menerima meski hidupnya pas-pasan)

Kabeh tinakdir saking Pengeran 2X … (semua itu adalah takdir dari Tuhan)

Kelawan konco dulur lan tonggo … (terhadap teman, saudara dan tetangga)

Kang podho rukun ojo dursilo … (yang rukunlah jangan bertengkar)

Iku sunahe Rosul kang mulyo … (itu sunnahnya Rosul yang mulia)

Nabi Muhammad panutan kito 2x …. (Nabi Muhammad tauladan kita)

Ayo nglakoni sakabehane … (ayo jalani semuanya)

Alloh kang bakal ngangkat drajate … (Allah yang akan mengangkat derajatnya)

Senajan asor toto dhohire … (Walaupun rendah tampilan dhohirnya)

Ananging mulyo maqom drajate 2X … (namun mulia maqam derajatnya di sisi Allah)

Lamun palastro ing pungkasane … (ketika ajal telah datang di akhir hayatnya)

Ora kesasar roh lan sukmane … (tidak tersesat roh dan sukmanya)

Den gadang Alloh swargo manggone … (dirindukan Allah surga tempatnya)

Utuh mayite ugo ulese 2X … (utuh jasadnya juga kain kafannya)


ياَ رَسُولَ اللهْ سَلاَمٌ عَلَيْكْ       *          يَا رَفِيْعَ الشَّانِ وَ الدَّرَجِ

عَطْفَةً يَّاجِيْرَةَ الْعَالَمِ       *           يَا أُهَيْلَ الْجُودِ وَالْكَرَمِ

Semoga bermanfaat, Salam.....
Continue reading →
Sabtu, 23 April 2011

Nikah Sirri

0 komentar
Deskripsi
Kawin sirri yang membudaya di sekitar kita kian marak saja, dan banyak di bicarakan orang, lebih-lebih banyak berkeliaran makelar-makelar kawin sirri , hal ini mendatangkan pro dankontra dikalangan masyarakat. Bahkan sejumlah media cetak ikut nimbrung menanggapimasalah ini, menyusul gagasan PMII (pergerakan mahasiswa islam Indonesia) yang inginmemperbolehkan nikah Mut’ah (kontrak), untuk jalan keluarnya problem prilaku sex bebas.

Catatan : nikah sirri adalah proses akad nikah yang tidak melalui KUA

Pertanyaan :
a. bagaimana sebenarnya hukum nikah sirri itu ?
b. bagaimana menanggapi usulan PMII tentang nikah mut’ah (membatasi waktupernikahan/kontrak)

jawaban :
a. hukumnya boleh

referensi :
بداية المجتهد و نهاية المقتصد ج 2 ص 8
وأما ما احتج به من لم يشترط الولاية من الكتاب والسنة.فقوله تعالى: {فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ} قالوا: وهذا دليل على جواز تصرفها في العقد على نفسها.

بداية المجتهد و نهاية المقتصد ج 2 ص18
وقال أبو ثور وجماعة: ليس الشهود من شرط النكاح لا شرط صحة ولا شرط تمام وفعل ذلك الحسن بن علي روي عنه أنه تزوج بغير شهادة ثم أعلن بالنكاح.

الفقه على المذاهب الأربعة ج 4 ص 46
قد عرفت مما ذكرناه أن الشافعية والمالكية اصطلحوا على عد الولي ركنا من أركان النكاح لا يتحقق عقد النكاح بدونه واصطلح الحنابلة و الحنفية على عده شرطا لا ركنا وقصروا الركن على الإيجاب والقبول إلا أن الحنفية قالوا : أنه شرط لصحة زواج الصغير والصغيرة والمجنون والمجنونة ولو كبارا أما البالغة العاقلة سواء كانت بكرا أو ثيبا فليس لأحد عليها ولاية النكاح بل لها أن تباشر عقد زواجها ممن تحب بشرط أن يكون كفأ وإلا كان للولي حق الاعتراض وفسخ العقد

رحمة الأمة ج 2 ص 33
<فصل> ولا يصح النكاح الا بشهادة عند الثلاثة وقال مالك يصح من غير شهادة الا أنه اعتبر الاشاعة وترك التراضى بالكتمان حتى لو عقدنى سر واشترط كتمان النكاح فسخ عند مالكز

التقليد والاجتهاد ص 22-23
 (السادس) ان لا يكون الحكم المقلد فيه مما ينقض فيه قضاء القاضي لو حكم به لمخالفته نصا او اجماعا او نحوهما فان كان مما ينقض فيه قضاء القاضى لم يصح التقليدكثيرة.......الى ان قال.... ومنها ما نسب الى داود الظاهرى من جواز النكاح بلا ولي ولا شهود فلا يعتبر بما ذكره بعضهم فى جواز تقليده وممن يصح بحرمة تقليده فى هذا القول العلامة الشبراملسى فى حواشى النهاية .

b. nikah mut’ah tidak diperbolehkan.

Referensi :
حاشية إعانة الطالبين ج 3 ص 121-122
( و ) لا مع ( تأقيت ) للنكاح بمدة معلومة أو مجهولة فيفسد لصحة النهي عن نكاح المتعة وهو المؤقت ولو بألف سنة وليس منه ما لو قال زوجتكها مدة حياتك أو حياتها لأنه مقتضى العقد بل يبقى أثره بعد الموت ويلزمه في نكاح المتعة المهر والنسب والعدة ويسقط الحد إن عقد بولي وشاهدين فإن عقد بينه وبين المرأة وجب الحمد إن وطىء وحيث وجب الحد لم يثبت المهر ولا ما بعده. ( والحاصل ) إن نكاح المتعة كان مباحا ثم نسخ يوم خيبر ثم أبيح يوم الفتح ثم نسخ في أيام الفتح واستمر تحريمه إلى يوم القيامة
Continue reading →