Sabtu, 26 Februari 2011

Wahabi dan Doktrin-doktrinya

1 komentar
Sebelum penulis mengutip dan mengumpulkan pendapat-pendapat ulama pakar apa yang dimaksud dalam hadits kata-kata bid’ah, tawassul, tabarruk dan lain sebagainya yang selalu dicela dan disesatkan terutama oleh madzhab Salafi/ Wahabi dan pengikutnya ingin mengutip pendapat ulama mengapa adanya pertentangan akidah atau keyakinan antara golongan yang menamakan dirinya Salafi atau Wahabi serta pengikutnya ini dengan ulama Madzhab ahlus-sunnah lainnya ?

Golongan Wahabi/Salafi ini berpegang dengan akidah atau keyakinan Muhammad Ibnu Abdul Wahhab sebagai penerus Ibnu Taimiyyah (kita bicarakan tersendiri mengenai sejarah singkat Ibnu Abdul Wahhab). Golongan ini juga sering menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits Nabi saw. secara tekstual (apa adanya kalimat) dan literal (makna yang sebenarnya) atau harfiah dan meniadakan arti majazi atau kiasan. Oleh karenanya mereka sering menjasmanikan (tajsim) dan menyerupakan (tasybih) Allah swt. secara hakiki/sesungguhnya kepada makhluk-Nya. Insya Allah nanti kita utarakan tersendiri contoh riwayat-riwayat yang jelas mengarah kepada Tajsim dan Tasybih. Pada kenyataannya terdapat ayat al-Qur’an yang mempunyai arti harfiah dan ada juga yang mempunyai arti majazi atau kiasan, yang mana kata-kata Allah swt. harus diartikan sesuai dengan ke Mahasucian dan keMaha agungan-Nya..


Banyak ulama-ulama pakar yang mengeritik dan menolak akidah mengenai Tajsim/Penjasmanian dan Tasybih atau Penyerupaan Allah swt. terhadap makhluk-Nya. Karena ini bertentangan dengan firman Allah swt. sebagai berikut: Dalam surat Syuura (42) : 11; ‘Tiada sesuatupun yang menyerupai-Nya’. Surat Al-An’aam (6): 103; ‘Tiada Ia tercapai oleh penglihatan mata’. Surat Ash-Shaffaat (37) : 159; ‘Mahasuci Allah dari apa yang mereka sifatkan’, dan ayat-ayat lain yang serupa maknanya.

Dengan adanya penafsiran Al-Qur’an dan Sunnah Rasulallah saw. secara tekstual ini, mereka mudah membid’ahkan dan mensyirikkan Tawassul (berdo’a pada Allah sambil menyertakan nama Rasulallah atau seorang sholeh/wali dalam do’a itu), Tabarruk (pengambilan barokah), permohonan syafa’at pada Rasulallah saw. dan para wali Allah, peringatan-peringatan keagamaan, kumpulan majlis-majlis dzikir (istighothah, tahlilan dan sebagainya), ziarah kubur, taqlid (ikut-ikutan) kepada imam madzhab dan lain sebagainya.

Insya Allah, semuanya itu akan kami uraikan sendiri pada babnya masing-masing. Sebenarnya semua itu adalah kebaikan, banyak hadits dan wejangan ulama pakar yang berkaitan dengan masalah-masalah diatas itu. Golongan Salafi/Wahabi dan pengikutnya ini sering berkata bahwa mereka akan mengajarkan syari’at Islam yang paling murni dan benar, sehingga mudah mensesatkan sampai-sampai berani mengkafirkan, mensyirikkan sesama muslimin yang tidak sependapat atau sepaham dengan mereka. (baca pengkafiran Muhamad Abdul Wahhab terhadap para ulama pakar pada halaman selanjutnya).

Menurut pendapat sebagian orang bahwa faham golongan Wahabi/Salafi (baca makalah dibuku ini dan di website-website yang menentang ajaran Muhammad Ibnu Abdul-Wahhab ) pada zaman modern ini seperti golongan al-Hasyawiyyah, karena kepercayaan-kepercayaan dan pendapat-pendapat mereka mirip dengan golongan yang dikenali sebagai al-Hasyawiyyah pada abad-abad yang awal. Istilah al-Hasyawiyyah adalah berasal daripada kata dasar al-Hasyw yaitu penyisipan, pemasangan dan kemasukan.

Ahmad bin Yahya al-Yamani (m.840H/1437M) mencatatkan bahwa: Nama al-Hasyawiyyah digunakan kepada orang-orang yang meriwayatkan hadits-hadits sisipan yang sengaja dimasukkan oleh golongan al-Zanadiqah sebagaimana sabda Nabi saw. dan mereka menerimanya tanpa melakukan interpretasi semula, dan mereka juga menggelarkan diri mereka Ashab al-Hadith dan Ahlal-Sunnah wa al-Jama‘ah...Mereka bersepakat mempercayai konsep pemaksaan (Allah berhubungan dengan perbuatan manusia) dan tasybih (bahwa Allah seperti makhluk-Nya) dan mempercayai bahwa Allah mempunyai jasad dan bentuk serta mengatakan bahwa Allah mempunyai anggota tubuh dan lain sebagainya.(baca riwayat-riwayat tajsim, tasybih pada halaman selanjutnya).

Al-Syahrastani (467-548H/1074-1153M) menuliskan bahwa: Terdapat sebuah kumpulan Ashab al-Hadits, yaitu al-Hasyawiyyah dengan jelas menunjukkan kepercayaan mereka tentang tasybih (yaitu Allah serupa makhluk-Nya) ...sehingga mereka sanggup mengatakan, bahwa pada suatu ketika, kedua-dua mata Allah kesedihan, lalu para malaikat datang menemui-Nya dan Dia (Allah) menangisi (kesedihan) berakibat banjir Nabi Nuh a.s sehingga mata-Nya menjadi merah, dan ‘Arasy meratap hiba seperti suara pelana baru dan bahwa Dia melampaui ‘Arasy dalam keadaan melebihi empat jari di segenap sudut. [Al-Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal, h.141.]

Begitu juga paham sekte Wahabi ini seakan-akan menjiplak atau mengikuti kaum Khawarij yang juga mudah mengkafirkan, mensyirikkan, mensesatkan sesama muslimin karena tidak sependapat dengan fahamnya. Kaum khawarij ini kelompok pertama yang secara terang-terangan menonjolkan akidahnya dan bersitegang leher mempertahankan prinsip keketatan dan kekerasan terhadap kaum muslimin yang tidak sependapat dan sepaham dengan mereka. Kaum khawarij ini mengkafirkan Amirul Mu’minin Imam Ali bin Abi Thalib kw dan para sahabat Nabi saw. yang mendukungnya. Kelompok ini ditetapkan oleh semua ulama Ahlus-Sunnah sebagai ahlul-bid’ah, dan dhalalah/sesat berdasarkan dzwahirin-nash (makna harfiah nash) serta keumuman maknanya yang berlaku terhadap kaum musyrikin. Kaum ini mudah sekali mengkafir-kafirkan kaum muslimin yang tidak sepaham dengan mereka, menghalalkan pembunuhan, perampasan harta kaum muslimin selain golongannya/ madzhabnya.

Ibnu Mardawih mengetengahkan sebuah riwayat berasal dari Mas’ab bin Sa’ad yang menuturkan sebagai berikut: “Pernah terjadi peristiwa, seorang dari kaum Khawarij menatap muka Sa’ad bin Abi Waqqash (ayah Mas’ab) ra. Beberapa saat kemudian orang Khawarij itu dengan galak berkata: ‘Inilah dia, salah seorang pemimpin kaum kafir’! Dengan sikap siaga Sa’ad menjawab; ‘Engkau bohong! Justru aku telah memerangi pemimpin-pemimpin kaum kafir‘. Orang khawarij yang lain berkata: ‘Engkau inilah termasuk orang-orang yang paling merugi amal perbuatannya‘! Sa’ad menjawab : ‘Engkau bohong juga! Mereka itu adalah orang-orang yang mengingkari tanda-tanda kekuasaan Allah, Tuhan mereka, mengingkari perjumpaan dengan-Nya’! (yakni tidak percaya bahwa pada hari kiamat kelak akan dihadapkan kepada Allah swt.). Riwayat ini dikemukakan juga oleh Al-Hafidz didalam Al-Fath.

Thabrani mengetengahkan sebuah riwayat didalam Al-Kabir dan Al-Ausath, bahwa “ ‘Umarah bin Qardh dalam tugas operasi pengamanan ketempat suara adzan itu dengan maksud hendak menunaikan sholat berjama’ah. Tetapi alangkah terkejutnya, ketika tiba disana ternyata ia berada ditengah kaum Khawarij sekte Azariqah. Mereka menegurnya: ‘Hai musuh Allah, apa maksudmu datang kemari’?! Umarah menjawab dengan tegas: ‘Kalian bukan kawan-kawanku’ ! Mereka menyahut: ‘Ya, engkau memang kawan setan, dan engkau harus kami bunuh’ ! Umarah berkata; ‘ Apakah engkau tidak senang melihatku seperti ketika Rasulallah saw. dahulu melihatku’? Mereka bertanya: ‘Apa yang menyenangkan beliau darimu’? ‘Umarah menjawab: ‘ Aku datang kepada beliau saw. sebagai orang kafir, lalu aku mengikrarkan kesaksianku, bahwasanya tiada tuhan selain Allah dan bahwa beliau saw. adalah benar-benar utusan Allah. Beliau saw. kemudian membiarkan aku pergi’. Akan tetapi sekte Azariqah tidak puas dengan jawaban ‘Umarah seperti itu. Ia lalu diseret dan dibunuh”.

Peristiwa ini dimuat juga sebagai berita yang benar dari sumber-sumber yang dapat dipercaya. Sikap dan tindakan kaum khawarij tersebut jelas mencerminkan penyelewengan akidah mereka, dan itu merupakan dhalalah/kesesatan. Perbuatan mereka ini telah dan selalu dilakukan oleh pengikut mereka di setiap zaman. Mereka ini sebenarnya adalah orang-orang yang dipengaruhi oleh bujukan hawa nafsunya sendiri dan berpegang kepada ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits secara harfiah atau tekstual. Mereka beranggapan hanya mereka/golongannya sajalah yang paling benar, suci dan murni, sedangkan orang lain yang tidak sepaham dengan mereka adalah sesat, berbuat bid’ah, kafir dan musyrik! Mereka ini tidak sudi mendengarkan siapapun juga selain orang dari kelompok mereka sendiri. Mereka memandang ummat Islam lainnya dengan kacamata hitam, sebagai kaum bid’ah atau kaum musyrikin yang sudah keluar meninggalkan agama Islam ! Padahal Islam menuntut dan mengajarkan agar setiap muslim bersangka baik/husnud-dhon terhadap ummat seagama, terutama terhadap para ulama. Membangkit-bangkitkan perbedaan pendapat mengenai soal-soal bukan pokok agama –yakni yang masih belum tercapai kesepakatan diantara para ulama– menyebabkan prasangka buruk terhadap mereka atau dengan cara lain yang bersifat celaan, cercaan, tuduhan dan lain sebagainya.


Sumber : http://www.everyoneweb.com/tabarruk/
Continue reading →

"Bid'ah"? Kenapa Tidak?

0 komentar
Sering kali kita mendengar perdebatan mengenai pengertian bid'ah. yang pada ahirnya saling menyalahkan, bahkan, saling takfir satu sama lain. Apakah memang Bida'ah semuanya dilarang?....bukankah aspek pendukung bagi kemajuan umat manusia sekarang ini termasuk "baru"?....hm... rasanya kurang bijak jika kita langsung saling memvonis tanpa "pengetahuan" tentang pengertian dam asal usul bida'ah itu sendiri...langsung saja ea....

Para sahabat sering melakukan perbuatan yang bisa digolongkan ke dalam bid'ah hasanah atau perbuatan baru yang terpuji yang sesuai dengan cakupan sabda Rasulullah SAW:
مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا


Siapa yang memberikan contoh perbuatan baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun. (HR Muslim)

Karena itu, apa yang dilakukan para sahabat memiliki landasan hukum dalam syariat. Di antara bid'ah terpuji itu adalah:
a. Apa yang dilakukan oleh Sayyidina Umar ibn Khattab ketika mengumpulkan semua umat Islam untuk mendirikan shalat tarawih berjamaah. Tatkala Sayyidina Umar melihat orang-orang itu berkumpul untuk shalat tarawih berjamaah, dia berkata: "Sebaik-baik bid'ah adalah ini".
b. Ibn Rajar al- Asqalani dalam Fathul Bari ketika menjelaskan pernyataan Sayyidina Umar ibn Khattab "Sebaik-baik bid'ah adalah ini" mengatakan:

"Pada mulanya, bid'ah dipahami sebagai perbuatan yang tidak memiliki contoh sebelumnya. Dalam pengertian syar'i, bid'ah adalah lawan kata dari sunnah. Oleh karena itu, bid'ah itu tercela. Padahal sebenarnya, jika bid'ah itu sesuai dengan syariat maka ia menjadi bid'ah yang terpuji. Sebaliknya, jika bidطah itu bertentangan dengan syariat, maka ia tercela. Sedangkan jika tidak termasuk ke dalam itu semua, maka hukumnya adalah mubah: boleh-boleh saja dikerjakan. Singkat kata, hukum bid'ah terbagi sesuai dengan lima hukum yang terdapat dalam Islam".
c. Pembukuan Al-Qur'an pada masa Sayyidina Abu Bakar ash-Shiddiq atas usul Sayyidina Umar ibn Khattab yang kisahnya sangat terkenal.

Dengan demikian, pendapat orang yang mengatakan bahwa segala perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah adalah haram merupakan pendapat yang keliru. Karena di antara perbuatan-perbuatan tersebut ada yang jelek secara syariat dan dihukumi sebagai perbuatan yang diharamkan atau dibenci (makruh).

Ada juga yang baik menurut agama dan hukumnya menjadi wajib atau sunat. Jika bukan demikian, niscaya apa yang telah dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar sebagai¬mana yang telah dituliskan di atas merupakan perbuatan haram. Dengan demikian, kita bisa mengetahui letak kesalahan pendapat tersebut.
d. Sayyidina Utsman ibn Affan menambah adzan untuk hari Jumat menjadi dua kali. Imam Bukhari meriwatkan kisah tersebut dalam kitab Shahih-¬nya bahwa penambahan adzan tersebut karena umat Islam semakin banyak. Selain itu, Sayyidina Utsman juga memerintahkan untuk mengumandangkan iqamat di atas az-Zawra', yaitu sebuah bangunan yang berada di pasar Madinah.

Jika demikian, apakah bisa dibenarkan kita mengatakan bahwa Sayyidina Utsman ibn Affan yang melakukan hal tersebut atas persetujuan seluruh sahabat sebagai orang yang berbuat bid'ah dan sesat? Apakah para sahabat yang menyetu¬juinya juga dianggap pelaku bid'ah dan sesat?
e. Di antara contoh bid'ah terpuji adalah mendirikan shalat tahajud berjamaah pada setiap malam selama bulan Ramadhan di Mekkah dan Madinah, mengkhatamkan Al-Qur'an dalam shalat tarawih dan lain-lain. Semua perbuatan itu bisa dianalogikan dengan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW dengan syarat semua perbuatan itu tidak diboncengi perbuatan-perbuatan yang diharamkan atau pun dilarang oleh agama. Sebaliknya, perbuatan itu harus mengandung perkara-perkara baik seperti mengingat Allah dan hal-hal mubah.
f. Jika kita menerima pendapat orang-orang yang menganggap semua bid'ah adalah sesat, seharusnya kita juga konsekuen dengan tidak menerima pembukuan Al-Qur'an dalam satu mushaf, tidak melaksanakan shalat tarawih berjamaah dan mengharamkan adzan dua kali pada hari Jumat serta menganggap semua sahabat tersebut sebagai orang-¬orang yang berbuat bid'ah dan sesat.

Dr. Oemar Abdallah Kemel
Ulama Mesir kelahiran Makkah al-Mukarromah
Dari karyanya
"Kalimatun Hadi’ah fil Bid’ah" yang diterjemahkan oleh PP Lakpesdam NU dengan "Kenapa Takut Bid’ah?"


Sumber : www.nu.or.id
Continue reading →

Distorsi Kitab Kuning Oleh Wahabi

0 komentar
Sejak abad dua belas Hijriah yang lalu, dunia Islam dibuat heboh oleh lahirnya gerakan baru yang lahir di Najd. Gerakan ini dirintis oleh Muhammad bin Abdul Wahhab al-Najdi dan populer dengan gerakan Wahabi. Dalam bahasa para ulama gerakan ini juga dikenal dengan nama fitnah al-wahhabiyah, karena dimana ada orang-orang yang menjadi pengikut gerakan ini, maka di situ akan terjadi fitnah. Di sini kita akan membicarakan fitnah Wahabi terhadap kitab-kitab para ulama dahulu.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa aliran Wahabi berupaya keras untuk menyebarkan ideologi mereka ke seluruh dunia dengan menggunakan segala macam cara. Di antaranya dengan mentahrif (merubah huruf/kalimat) kitab-kitab ulama terdahulu yang tidak menguntungkan bagi ajaran Wahhabi. Hal ini mereka lakukan juga tidak lepas dari tradisi pendahulu mereka, kaum Mujassimah yang memang lihai dalam men-tahrif kitab.


Pada masa dahulu ada seorang ulama Mujassimah, yaitu Ibn Baththah al-’Ukbari, penulis kitab al-Ibanah, sebuah kitab hadits yang menjadi salah satu rujukan utama akidah Wahabi. Menurut al-Hafizh al-Khathib al-Baghdadi, Ibn Baththah pernah ketahuan menggosok nama pemilik dan perawi salinan kitab Mu’jam al-Baghawi, dan diganti dengan namanya sendiri, sehingga terkesan bahwa Ibn Baththah telah meriwayatkan kitab tersebut. Bahkan al-Hafizh Ibn Asakir juga bercerita, bahwa ia pernah diperlihatkan oleh gurunya, Abu al-Qasim al-Samarqandi, sebagian salinan Mu’jam al-Baghawi yang digosok oleh Ibn Baththah dan diperbaiki dengan diganti namanya sendiri.


Belakangan Ibn Taimiyah al-Harrani, ideolog pertama aliran Wahabi, seringkali memalsu pendapat para ulama dalam kitab-kitabnya. Misalnya ia pernah menyatakan dalam kitabnya al-Furqan Bayna al-Haqq wa al-Bathil, bahwa al-Imam Fakhruddin al-Razi ragu-ragu terhadap madzhab al-Asy’ari di akhir hayatnya dan lebih condong ke madzhab Mujassimah, yang diikuti Ibn Taimiyah. Ternyata setelah dilihat dalam kitab Ijtima’ al-Juyusy al-Islamiyyah, karya Ibn al-Qayyim, murid Ibn Taimiyah, ia telah men-tahrif pernyataan al-Razi dalam kitabnya Aqsam al-Ladzdzat.


Tradisi tahrif ala Wahhabi terhadap kitab-kitab Ahlussunnah Wal-Jama’ah yang mereka warisi dari pendahulunya, kaum Mujassimah itu, juga berlangsung hingga dewasa ini dalam skala yang cukup signifikan. Menurut sebagian ulama, terdapat sekitar 300 kitab yang isinya telah mengalami tahrif dari tangan-tangan jahil orang-orang Wahabi.


* Di antaranya adalah kitab al-Ibanah ‘an Ushul al-Diyanah karya al-Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari. Kitab al-Ibanah yang diterbitkan di Saudi Arabia, Beirut dan India disepakati telah mengalami tahrif dari kaum Wahhabi. Hal ini bisa dilihat dengan membandingkan isi kitab al-Ibanah tersebut dengan al-Ibanah edisi terbitan Mesir yang di-tahqiq oleh Fauqiyah Husain Nashr.


* Tafsir Ruh al-Ma’ani karya al-Imam Mahmud al-Alusi juga mengalami nasib yang sama dengan al-Ibanah. Kitab tafsir setebal tiga puluh dua jilid ini telah di-tahrif oleh putra pengarangnya, Syaikh Nu’man al-Alusi yang terpengaruh ajaran Wahabi. Menurut Syaikh Muhammad Nuri al-Daitsuri, seandainya tafsir Ruh al-Ma’ani ini tidak mengalami tahrif, tentu akan menjadi tafsir terbaik di zaman ini.


* Tafsir al-Kasysyaf, karya al-Imam al-Zamakhsyari juga mengalami nasib yang sama. Dalam edisi terbitan Maktabah al-Ubaikan, Riyadh, Wahabi melakukan banyak tahrif terhadap kitab tersebut, antara lain ayat 22 dan 23 Surat al-Qiyamah, yang di-tahrif dan disesuaikan dengan ideologi Wahabi. Sehingga tafsir ini bukan lagi Tafsir al-Zamakhsyari, namun telah berubah menjadi tafsir Wahabi.


* Hasyiyah al-Shawi 'ala Tafsir al-Jalalain yang populer dengan Tafsir al-Shawi, mengalami nasib serupa. Tafsir al-Shawi yang beredar dewasa ini baik edisi terbitan Dar al-Fikr maupun Dar al-Kutub al-’Ilmiyah juga mengalami tahrif dari tangan-tangan jahil Wahabi, yakni penafsiran al-Shawi terhadap surat al-Baqarah ayat 230 dan surat Fathir ayat 7.


* Kitab al-Mughni karya Ibn Qudamah al-Maqdisi al-Hanbali, kitab fiqih terbaik dalam madzhab Hanbali, juga tidak lepas dari tahrif mereka. Wahabi telah membuang bahasan tentang istighatsah dalam kitab tersebut, karena tidak sejalan dengan ideologi mereka.


* Kitab al-Adzkar al-Nawawiyyah karya al-Imam al-Nawawi pernah mengalami nasib yang sama. Kitab al-Adzkar dalam edisi terbitan Darul Huda, 1409 H, Riyadh Saudi Arabia, yang di-tahqiq oleh Abdul Qadir al-Arna’uth dan di bawah bimbingan Direktorat Kajian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia, telah di-tahrif sebagian judul babnya dan sebagian isinya dibuang. Yaitu Bab Ziyarat Qabr Rasulillah SAW diganti dengan Bab Ziyarat Masjid Rasulillah SAW dan isinya yang berkaitan dengan kisah al-’Utbi ketika ber-tawasul dan ber-istighatsah dengan Rasulullah saw, juga dibuang.


Demikianlah beberapa kitab yang telah ditahrif oleh orang-orang Wahabi. Tentu saja tulisan ini tidak mengupas berbagai cara tahrif dan perusakan Wahhabi terhadap kitab-kitab Ahlussunnah Wal Jama’ah peninggalan para ulama kita. Namun setidaknya, yang sedikit ini menjadi pelajaran bagi kita agar selalu berhati-hati dalam membaca atau membeli kitab-kitab terbitan baru. Wallahu a’lam.


Penulis: KH. Idrus Ramli

Pengurus Ikatan Alumni Santri Sidogiri (IASS) Jember.

Sumber :
www.pesantren.or.id
Continue reading →
Rabu, 23 Februari 2011

Membuat Buku Tamu Dengan Mudah

0 komentar
Bagaimana caranya mendapatkan sebuah buku tamu. Untuk mendapatkannya sangat mudah, anda tinggal mencarinya pada mesin pencari semisal google ataupun yahoo, silahkan ketikan kata free shoutbox atau free guestbook pada search engine masing-masing situs, maka dalam beberapa detik saja akan muncul berpuluh-puluh situs penyedia buku tamu tadi, anda tinggal klik lalu coba lihat-lihat. Tapi untuk menghemat waktu pencarian anda, maka di sini saya akan langsung memberikan alamat situs penyedia buku tamu yang servernya lumayan bagus dan jarang sekali mengalami down yakni http://www.shoutmix.com. Untuk caranya silahkan anda ikuti langkah-langkah berikut ini :
  1. Seperti biasa anda harus daftar terlebih dahulu dengan cara mengklik tulisan Get One noe, free>>, ataupun dengan mengklik tulisan Sign Up, silahkan anda tulis data-data anda pada form yang telah di sediakan.
  2. Jika sudah tedaftar, dan di terima jadi anggota shoutmix, silahkan anda login dengan id anda
  3. Pada kolom yang berjudul Style, klik menu appearance.
  4. Silahkan klik menu pulldown di samping tulisan Load From Preset untuk mengatur tampilan buku tamu anda, silahkan pilih yang sesuai dengan keinginan anda. Jika sudah selesai klik Save Setting.
  5. Untuk mendapatkan kode HTML dari shoutbox anda, silahkan klik Use Shoutbox yang berada di bawah menu Quick Start
  6. Klik tulisan Place Shoutbox on web page. Isi lebar dan tinggi shoutbox yang di inginkan
  7. Copy seluruh kode HTML yang ada pada text area yang berada di bawah tulisan Generated Codes, lalu simpan di program Notepad anda
  8. Klik Log out yang berada di atas layar anda untuk keluar dari halaman shoutmix anda. Silahkan close situs tersebut.
  9. Selesai

Untuk menempatkan kode HTML shoutbox tadi pada blog anda, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini.
Untuk blogger dengan template klasik :
  1. Log in terlebih dahulu ke blogger.com dengan id anda
  2. Klik menu Template
  3. Klik Edit HTML
  4. Paste kode HTML shoutbox anda yang telah di copy pada notepad tadi di tempat yang anda inginkan
  5. Untuk jelasnya saya ambil contoh dengan shoubox milik saya, untuk menempatkannya tinggal klik Edit pada browser lalu pilih Find (on this page).. trus tuliskan kata buku tamu lalu klik find, maka kita akan langsung di bawa ke tulisan tersebut. Jika sudah ketemu tulisan tadi silahkan paste kode HTML shoutbox nya.
  6. Klik tombol Preview untuk melihat perubahan yang kita buat.
  7. Jika sudah cocok dengan perubahan tadi, klik Save Template Changes
  8. Selesai

Sedikit Clue, agar shoutbox anda sesuai dengan ukuran lebar sidebar , anda bisa merubah ukuran lebar ataupun tinggi dari shoutbox , caranya anda tinggal merubah angka Width (untuk lebar) dan Height (untuk tinggi) dari dalam kode HTML shoutbox tersebut.
Continue reading →

Kemajuan Pendidikan Pesantren

1 komentar
PTPK MA'HAD ALY DARUSSALAM
(PERGURUAN TINGGI PROGRAM KHUSUS)

Salah satu fenomena penting kajian keislaman di pesantren adalah berdirinya model pendidikan tinggi yang secara khusus mengkaji khazanah keislaman klasik yang diperkaya dengan materi keilmuan kontemporer. Model pendidikan tinggi ini dikenal dengan sebutan Ma’had Aly.
Dari penelitian Marzuki Wahid dkk (2000), pendidikan tinggi yang diselenggarakan Ma’had Aly tidak lebih dan tidak kurang seperti pondok pesantren dengan berbagai kultur dan tradisi yang melingkupinya. Hanya saja karena kekhususannya, dalam hal-hal tertentu Ma’had Aly di berbagai pesantren diberi fasilitas khusus, seperti asrama, ruang kelas, perpustakaan, dan sarana aktualisasi seperti penerbitan atau ceramah di luar pondok pesantren. Yang membedakan dengan yang lain adalah metode pembelajarannya, yang melibatkan santri sebagi subyek belajar, dan tingkatan kitab kuning yang dikaji relatif tinggi, serta cara mengkajinya secara lebih kritis.
Saat ini lebih dari 15 pesantren yang telah menyelenggarakan pendidikan model Ma’had Aly scara reguler, baik dalam arti institusional maupun substansial. Diantaranya adalah Ma’had Aly Hasyim Asy’ari PP. Tebuireng, Ma’had Aly Al-Hikmah di Pesantren Al-Hikmah Sirampog, Brebes, Jawa Tengah, Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah di Pesantren Sukorejo Asembagus Situbondo, Jawa Timur, Ma’had Aly Nurul Jadid di Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo, Ma’had Aly Hidayatul Mubtadi’ien Lirboyo, Kediri, Jawa Tengah, Ma’had Aly Sidogiri Pasuruan Jawa Timur, Ma’had Aly API Tegalrejo Magelang, Jawa Tengah, Ma’had Aly Mamba’ul Ma’arih Denanyar Jombang Jawa Timur, Ma’had Aly Darussalam Ciamis, Jawa Barat, Ma’had Aly Dar el-Tauhid, Arjawinangun Cirebon, Jawa Barat, Ma’had Aly Sunan Ampel Malang, Ma’had Aly al-Ihya’ Ulumaddin, Kesugihan, Cilacap Jawa Tengah, Ma’had Aly Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta, Ma’had Aly AJI Mahasiswa Krapyak Yogyakarta dan lainya.

Semangat Keilmuan

Sekilas orang akan menyangka bahwa Ma’had Aly sama dengan perguruan tinggi agama Islam yang sudah ada , seperti Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang sebagian berubah menjadi Universitas Islam Negeri (UIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), atau Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) atau lembaga serupa lainnya. Namun jika kita mencoba masuk ke “dapur” Ma’had Aly, maka kita akan menemukan bahwa Ma’had Aly sama sekali berbeda dengan Perguruan Tinggi Agama Islam pada umumnya.
Perbedaan ini bukan semata-mata karena Ma’had Aly dikelola oleh pesantren dan diselenggarakan di lingkungan pesantren, tetapi terutama karena pendidikan tinggi ala pesantren ini lebih menekankan aspek intelektualitas ketimbang formalitas. Akan tetapi bagi yang ingin mendapatkan ijasah formal, bisa didaftarkan dan didapatkan dari perguruan tinggi yang menjadi mitra Ma’had Aly yang bersangkutan. Misalnya, ijasah formal bagi mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari diperoleh dari IKAHA yang menjadi mitra dalam kepengurusan ijasah formal.
Pendidikan yang diselenggarakan di Ma’had Aly tidak lebih dan tidak kurang seperti pondok pesantren dengan berbagai kultur dan tradisi yang melingkupinya. Hanya saja karena kekhususannya, dalam hal-hal tertentu Ma’had Aly di berbagai pesantren diberi fasilitas khusus, seperti asrama, ruang kelas, perpustakaan, dan sarana aktualisasi seperti penerbitan atau ceramah di luar pondok pesantren. Yang membedakan dengan yang lain adalah metode pembelajarannya, yang melibatkan santri sebagi subyek belajar, dan tingkatan kitab kuning yang dikaji relatif tinggi, serta cara mengkajinya secara lebih kritis.
Itulah sebabnya, Ma’had Aly sebagai sebuah model pendidikan tinggi di pesantren bisa digolongkan dalam dua jenis; pertama, Ma’had Aly yang secara kelembagaan organisasional dan administratif memang menyelenggarakan pendidikan tingkat tinggi yang berbasis pada tradisi intelektual dan keilmuan pondok pesantren. Dalam pengertian ini, Ma’had Aly memang dikelola oleh suatu lembaga resmi yang ditopang dengan manajemen dan administrasi yang  profesional. Kedua, Ma’had Aly secara substansial. Berbeda dengan yang pertama, model yang terakhir ini tidak dilengkapi dengan kerangka kelembagaan dan organisasi-administratif yang secara khusus mengelola sistem penyelenggaraan pendidikan ini, tetapi dalam praktiknya, pendidikan Ma’had Aly terus-menerus dilaksanakan. Perbedaan kedua model ini terutama terletak dalam pengelolaannya yang sistematis dan terstruktur sebagaimana manajemen pendidikan pada umumnya.
Dalam katgori kedua, banyak pondok pesantren yang bisa dimasukkan di sini. Ukuran tradisi akademik dan intelektual klasik tingkat tinggi itu adalah selain standar kitab kuning yang, menurut orang pesantren, tinggi, juga proses pembelanjarannya tidak saja mengandalkan pembacaan literal dan pemahaman tekstual dari isi kitab dan pemikiran seorang ulama, melainkan telah masuk kedalam analisis isi (dirasah tahliliyyah), pembacaan kontekstual (qira’ah siyaqiyah), dan lebih-lebih kritik atas isi kitab dan produk pemikiran tersebut (dirasah naqdiyyah). Meski tidak seluruhnya terpenuhi, beberapa pondok pesantren bisa dimasukkan dalam kategori ini, yakni misalnya Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, Pondok Pesantreb Darussalam Sumbersari Kediri, Pondok Pesantren Maslakhul Huda Kajen Pati, Pondok Pesantren Tegalrejo Magelang, Pondok Pesantren Sidogiri, Pondok Pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun Cirebon, Pondok Pesantren Sarang, Pondok Pesantren Al-Ihya’ Kesugihan Cilacap, dan lain-lain.
Sumber : dirangkum dari berbagai sumber
Continue reading →
Selasa, 22 Februari 2011

Nawala, Pemblokir Situs Yang Dinilai Berbahaya

0 komentar
Nawala Nusantara adalah sebuah layanan yang bebas digunakan oleh pengguna internet yang membutuhkan saringan situs negatif. Nawala Nusantara akan membantu menapis jenis situs-situs negatif yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan, nilai dan norma sosial, adat istiadat dan kesusilaan bangsa Indonesia seperti pornografi dan perjudian. Selain itu, Nawala Nusantara juga akan menapis situs Internet yang mengandung konten berbahaya seperti malware, situs phising (penyesatan) dan sejenisnya.

sebuah kemajuan yang dihasilkan oleh anak bangsa indonesia, sehingga Nawala Nusantara menjadai sebuah situs yang dapat memblokir web addres yang berbau porn, perjudian dan hal-hal lain yang berkemungkinan dapat merusak generasi Indonesia.

Salut buuat Nawala Nusantara
untuk penngaduan pemblokiran web klik disini
Continue reading →

Pengertian Istilah ASWAJA

0 komentar
Aswaja itu sebenarnya adalah singkatan dari Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Dalam istilah Ahlussunnah Wal-Jama’ah itu, ada tiga kata yang membentuknya. Ketiga kata itu adalah:
1. Ahl, yang berarti keluarga, golongan atau pengikut.
2. Al-Sunnah, yaitu segala sesuatu yang telah diajarkan oleh Rasulullah Maksudnya, semua yang datang dari Nabi, baik itu berupa perbuatan, ucapan dan pengakuan Nabi
3. Al-Jama’ah, yang dimaksud dengan jama’ah disini adalah apa yang telah disepakati oleh para sahabat Nabi pada masa Khulafaur Rasyidin (yaitu Khalifah Abu Bakr, Umar bin al-Khaththab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib). Kata al-Jama’ah ini diambil dari sabda Rasulullah,
مَنْ أَرَادَ بُحْبُوْحَةَ الْجَنَّةِ فَلْيَلْزَمِ الْجَمَاعَةَ.
“Barang siapa yang ingin mendapatkan kehidupan yang damai di surga, maka hendaklah ia mengikuti al-jama’ah (kelompok mayoritas)”.
Coba Nanti kamu lihat dalam kitab al-Mustadrak Juz I hal. 77 atau dalam Sunan Tirmiszi hadits no 2091. Hadits itu oleh Imam Hakim dianggap shohih dan disetujui oleh al-Hafizh al-Dzahabi.
Ditempat yang lain Syaikh Abdul Qadir al-Jilani (471-561 H/1077-1166 M) juga menjelaskan menjelaskan:

فَالسُّنَّةُ مَا سَنَّهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْجَمَاعَةُ مَا اتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي خِلاَفَةِ الأَئِمَّةِ الأَرْبَعَةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِمْ أَجْمَعِيْنَ (الغنية لطالبي طريق الحق، ج 1 ص 80)
“Al-Sunnah adalah apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah (meliputi ucapan, perilaku serta ketetapan beliau). Sedangkan al-Jama‘ah adalah segala sesuatu yang telah menjadi kesepakatan para sahabat Nabi pada masa Khulafaur Rasyidin yang empat, yang telah diberi hidayah (mudah-mudahan Allah memberi rahmat kepada mereka semua” (Lihat dalam kitab Al-Ghunyah li Thalibi Thariq al-Haqq, juz I, hal. 80).
Lebih jelas lagi, Hadlratusysyaikh KH. Muhammad Hasyim Asy’ari (1287-1336 H/1871-1947) menyebut-kan dalam kitabnya Ziyadat Ta’liqat (hal. 23-24) sebagai berikut:
أَمَّا أَهْلُ السُّنَةِ فَهُمْ أَهْلُ التَّفْسِيرِ وَالْحَدِيْثِ وَالْفِقْهِ فَإِنَّهُمْ الْمُهْتَدُوْنَ الْمُتَمَسِّكُوْنَ بِسُنَّةِ النَّبِيْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ والْخُلَفَاءِ بَعْدَهُ الرَّاشِدِيْنَ وَهُمْ الطَّائِفَةُ النَّاجِيَةُ قَالُوْا وَقَدْ اجْتَمَعَتْ الْيَوْمَ فِي مَذَاهِبَ أَرْبَعَةٍ الحَنَفِيُّوْنَ وَالشَّافِعِيُّوْنَ وَالْمَالِكِيُّوْنَ وَالْحَنْبَلِيُّوْنَ وَمَنْ كَانَ خَارِجًا عَنْ هَذِهِ الأَرْبَعَةِ فِي هَذَا الزَْمَانِ فَهُوَ مِنَ الْمُبْتَدِعَةِ
“Adapun Ahlussunnah Wal-Jama’ah adalah kelompok ahli tafsir, ahli hadits dan ahli fiqih. Merekalah yang mengikuti dan berpegang teguh dengan sunnah Nabi B dan sunnah Khulafaur Rasyidin setelahnya. Mereka adalah kelompok yang selamat (al-firqah al-najiyah). Mereka mengatakan, bahwa kelompok tersebut sekarang ini terhimpun dalam madzhab yang empat, yaitu pengikut Madzhab al-Hanafi, al-Syafi’i, al-Maliki dan al-Hanbali. Sedangkan orang-orang yang keluar dari madzhab empat tersebut pada masa sekarang adalah termasuk ahli bid’ah.”
Dari definisi ini, dapat dipahami bahwa Ahlussunnah Wal-Jama’ah bukanlah aliran baru yang muncul sebagai reaksi dari beberapa aliran yang menyimpang dari ajaran Islam yang hakiki. Tetapi Ahlussunnah Wal-Jama’ah adalah Islam yang murni sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi B dan sesuai dengan apa yang telah digariskan serta diamalkan oleh para sahabatnya.
Kaitannya dengan pengamalan tiga sendi utama ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari, golongan Ahlussunnah Wal-Jama’ah mengikuti rumusan yang telah digariskan oleh ulama salaf.
1. Dalam bidang aqidah atau tauhid tercerminkan dalam rumusan yang digagas oleh Imam al-Asy’ari dan Imam al-Maturidi.
2. Dalam masalah amaliyah badaniyah terwujudkan dengan mengikuti madzhab empat, yakni Madzhab al-Hanafi, Madzhab al-Maliki, Madzhab al-Syafi`i, dan Madzhab al-Hanbali.
3. Bidang tashawwuf mengikuti Imam al-Junaid al-Baghdadi (w. 297 H/910 M) dan Imam al-Ghazali
Jika sekarang banyak kelompok yang mengaku sebagai penganut Ahlussunnah Wal-Jama’ah maka mereka harus membuktikannya dalam praktik keseharian bahwa ia bnar-benar telah mengamalkan Sunnah rasul dan Sahabatnya.
Sumber "fiqh Tradisionalis" (KH. Muhyiddin Abdusshomad)
Continue reading →

Sengketa Kurs Hutang

1 komentar
Hasil Bahts Masail FMPP 2001 di PP.Darussalam Sumbersari Kencong Pare Kediri

Diskripsi masalah:
Pada tahun 1999, Zahid telah berhutang kepada Alex yang ada di Malaysia. Dalam transaksinya, Zahid menelpon Alex agar mau menghutangi uang dengan tanpa menyebut nominal dan bentuk Ringgit atau Rupiah. Kemudian Alex menghutangi Zahid dengan cara ditransfer lewat bank sebesar 1.000 Ringgit. Sesuai dengan aturan perbankan, uang tersebut cair dalam bentuk Rupiah dan diterima Zahid sebesar Rp. 1.500.000,-. Pada tahun 2001 hutang tersebut telah jatuh tempo dan Zahid telah mengembalikannya sebesar Rp. 1.500.000,- sesuai dengan jumlah uang yang diterimanya. Karena nilai tukar Rupiah merosot, maka setelah dikurskan uang tersebut hanya mencapai 750 Ringgit. Karena jumlahnya kurang, Alex menuntut Zahid untuk melunasi sebesar 1.000 Ringgit yang kalau dikurskan Rupiah menjadi Rp. 2.500.000,-. Akan tetapi ternyata Zahid menolak.
Pertanyaan
a.  Berapakah sebenarnya jumlah uang yang harus dibayarkan Zahid kepada Alex ?
b. Apabila Zahid hanya wajib membayar Rp. 1.500.000,- apakah pihak bank bisa dituntut pertanggung jawaban atas kekurangan yang disebabkan pencairan ringgit menjadi Rupiah ?
Pon. Pes. Al Falah Ploso Mojo Kediri
Rumusan jawaban
a. Wajib mngembalikan Rp. 1.500.000,-
Referensi
بغية المسترشدين ص: 149 دار الفكر
( فائدة ) أفتى محمد صالح الريس فيمن أرسل مع غيره دراهم أمانة يوصلها إلى حمل آخر وأذن له فى التصرف فيما يأخذ بضاعة وما ظهر فيها من ربح يكون للأمين فى مقابلة حمله الدراهم وإعطاؤها المرسل إليه كالأجرة بأنه إن كانت الدراهم المذكورة ملكا للمرسل وإذن كذلك جاز وكان الرسول ضامنا وحكمه حكم القرض حتى يصل المرسل اليه وإن لم تكن ملكه ولم يأذن مالكها فى التصرف لم يجزه ذلك بل يضمنها الحامل ضمان غصب وللمرسل طريق فى الضمان لو تلفت.
بغية المسترشدين ص: 150 دار الفكر
( مسألة ى ) لا يصح توكيل غيره فيما وكل فيه إلا أن يأذن له الموكل أو لا يليق به مباشرته أو لا يحسنه أو يشق عليه مشقة لا تحتمل أو يعجز عنه وعلمه الموكل فى الكل - ويجب على الوكيل موافقة ما عين له الموكل من زمان ومكان وجنس ثمن وقدره كالأجل والحلول وغيرها أو دلت عليه قرينة قوية من كلام الموكل أو عرف أهل ناحيته فإن لم يكن شىء من ذلك لزمه العمل بالأحوط اهـ.
روضة الطالبين الجزء الرابع ص: 36
والقيمة التى يطالب بها قيمة بلد القرض يوم المطالبة وكذا فى السلم يطالب بقيمة بلد العقد إذا جورنا أخذ قيمته
مغنى المحتاج الجزء الثانى ص: 119
ويرد فى القرض المثل فى المثلى لأنه أقرب إلى حقه ولو فى نقد بطل التعامل به و يرد فى المتقوم المثل صورة لأنه صلى الله عليه وسلم اقترض بكرا ورد رباعيا وقال إن خياركم أحسنكم قضاء رواه مسلم ولأنه لو وجبت قيمته لافتقر إلى العلم بها وينبغى كما قال ابن النقيب اعتبار ما فيه من المعانى كحرفة الرقيق وفراهة الدابة فإن لم يتأت اعتبر مع الصورة مراعاة القيمة وقيل القيمة كما لو أتلف متقوما وعليه فالمعتبر قيمته يوم القبض
إعانة الطالبين ج: 3 ص: 53 دار الفكر
( قوله وأما القرض بشرط إلخ ) محترز قوله بلا شرط فى العقد ( قوله جر نفع لمقرض ) أي وحده أو مع مقترض كما فى النهاية ( قوله ففاسد ) قال ع ش ومعلوم أن محل الفساد حيث وقع الشرط فى صلب العقد أما لو توافقا على ذلك ولم يقع شرط فى العقد فلا فساد اهـ والحكمة فى الفساد أن موضوع القرض الإرفاق فإذا شرط فيه لنفسه حقا خرج عن موضوعه فمنع صحته اهـ
b. tidak bisa dituntut karena pada saat transaksi telah ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
Referensi:
الحاوى الكبير الجزء الثامن ص 192
وأما اليد الأمينة فيد الوكيل والمضارب والشريك والمودع والمستأجر والمرتهن فهؤلاء كلهم لا ضمان عليهم ما لم يتعدوا ويفرطوا لأنه ليس فيهم متعد بيده
المجموع الجزء الحادى عشر ص 60
قال الحكم الثانى كالوكالة العهدة فى حق الوكيل ويده يد أمانة فى حق الموكل حتى لا يضمن سواء كان وكيل بجعل أو بغير جعل
المجموع الجزء الثالث عشر ص 229 و 235
(فرع) قال الصيميرى لا يجز قرض الدرا هم المزيفة ولا المحمول عليها ولو تعامل الناس بها ولو أقرضه الدراهم أو الدنانير غير معلومة الوزن أو طعاما غير معلومة الكيل لم يصح القرض لأنه إذا لم يعلم قدر ذلك لم يمكنه القضاء اهـ
والقيمة التى يطالبه بها قيمة بلد الإقراض يوم المطالبة وكذا فى السلام يطالب بقيمة بلد العقد عند من يجوز المطالبة بالقيمة

Sumber : Solusinahdliyin.net
Continue reading →

Kamus Istilah Dalam Blog

0 komentar
wah......
Ahirnya Ketemu juga istilah-istilah dalam blogger...wat yang masih "anak kemaren sore" yag baru knal blog. gue persilahkan nieh baca istilah dibawah nie

* Blog
Blog : istilah yang pertama kali digunakan oleh Jorn Barger untuk menyebut kelompok website pribadi yang selalu diupdate secara kontinyu dan berisi link-link ke website lain yang mereka anggap menarik disertai dengan komentar-komentar.
Weblog : istilah lain dari blog.
Blogging : kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam dunia blog.
Blogger : seseorang yang melakukan blogging.
arti lainnya: sebuah layanan blog dari google.
Blogosphere : komunitas dalam blogging.
Posting : kegiatan untuk mengirimkan artikel ke dalam blog.

* Bentuk-Bentuk Blogging
Photoblogging : sebuah blog yang difokuskan pada dunia Photografi dan gambar-gambar.
Podcasting : metode untuk mendistribusikan file multimedia (video/audio) secara online melalui feed
Autocasting : bentuk podcasting secara otomatis.
Blogcasting : penggabungan blog dan postcas dalam sebuah wensite.
Vlog / Vlogging : jenis blogging yang lebih senang menggunakan video daripada text.
Audioblog / Audioblogging : jenis blogging yang lebih senang menggunakan audio/musik daripada text.
Moblogs / Moblogging kegiatan blogging dengan menggunakan HP (handphone).

* Komponen dan Fungsi-Fungsi Blog
Index page : halaman depan dari blog.
Header : bagian paling atas blog.
Footer :bagian paling bawah blog.
Sidebar : kolom-kolom yang berada di sisi blog.
Link : proses untuk menghubungkan ke suatu postingan/kontent atau ke web/blog yang lain.
Archive : sekumpulan/arsip dari semua postingan. Bisa dikelompokkan dalam bulan, tahun dsb.
Categories : sekumpulan/sekelompok spesifik dari beberapa artikel.
Commnets : Kompentar-komentar dari para pembaca blog.
Captcha : kependekan dari "Completely Automated Public Turing test to tell Computers and Humans Apart", yaitu sebuah gambar yang berisi kata atau huruf yang harus diketikkan untuk verifikasi. Berguna untuk menangkal spam.
Ping (Packet Internet Grouper) : berfungsi untuk memberitahu layanan-layanan yang berhubungan dengan blog (seperti tchnocarty dkk) bahwa kita baru menambah atau mengupdate konten blog kita.
Trackback : berfungsi untuk memberitahu bahwa kita me-link ke postingan atau kontent blog orang lain.
Blogroll : sekumpulan link yang dijukan ke blog yang lain.
Template : desain dasar blog.
Plugin : sebuah file yang berfungsi untuk menambah feature2 blog.
Dashboard : sebuah tampilan yang berisi kontrol-kontrol, tool, setting dll saat pertama kali kita login ke blog account.

*Penyedia Layanan Blog
Blogger/Blogspot : Layanan blog gratis dari google.
Wordpress : Salah satu layanan blog gratis yang lain, memiliki feature yang lebih lengkap daripada blogger.com tapi kita tidak bisa mengotak-atik script HTML, kalo mau mengedit harus bayar dulu, jadi buat yang gratisan nggak bisa ngedit.
LiveJournal : Tolls blogging gratis dari SixApart
TypePad : Tolls blogging tidak gratis (bayar) dari SixApart.

* Bloging Habits
Metablogging : menulis artikel tentang blogging.
Blogstipation : blogger yang sedang malas ngeblog, karena sedang bad mood atau nggak pingin ngeblog.
Blogopotamus : Postingan blog yang sangat panjang.
Bleg : adalah ketika seseorang memohon pada sebuah blog.
Blego : Blog+Ego, ukuran kekayaan blogger.
Blog Hopping : Berpindah-pindah dari satu blog ke blog yang lain.
Blogroach : Komentator yang tidak setuju dengan postingan atau kontent suatu blog, biasanya diungkapkan dengan kata-kata yang kasar.
Blogoholic : Pecandu Blog.
Blogorific / Blogtastic Suatu hal yang dahsyat dari perkataan blogger.
Blogsit : Pemeliharaan blog ketika sang pemilik utama blog sedang bepergian atau sedang liburan.
Blogvertising/Blogvert : Iklan-iklan yang ada di blog.
Blurker : Pembaca blog yang hanya melihat-lihat saja, tidak memberikan komentar atau apapun.
Blogathon : mengaupdate blog setiap 30 menit dan selama 24 jam non-stop.
Blogiversary : Ulang tahun Blog.
Blog Carnival : Link ke artikel yang lain yang disamarkan dengan topik yang spesifik.
Multiblog : menjalankan banyak blog.
Blog Tipping : pujian atau ucapan selamat setiap tanggal 1 setiap bulannya.
Blogger Bash : Pesta para blogger.
Reciprocal Links / Link Exchange : atau Link Love, saling me-link antara blog yang satu dengan blog yang lain.
Linkbaiting : menulis artikel yang bagus supaya dilink oleh blog yang lain.
Hitnotice : me-refresh browser berulang-ulang untuk melihat hit-counter atau melihat apakah ada komentar yang baru atau tidak.
Blogstorm / Blogswarm : Kegiatan komunitas blogger yang sangat besar.
Blogsnop : menolak respon dari komentator yang bukan temannya.
Doppelblogger : blogger yang menjiplak konten dari blog orang lain.
Blogophobia takut terhadap blog atau blogging.
Blogeerel : opini yang sama yang dikirim berulang-ulang pada sebuah blog.

Aduh capek nih, ngaso dulu ah, minum kopi dulu bos biar seger. huuaaaahhhhh...
hup..hap..hup..hap..huaaaahhhhhhhhhh
yak, udah seger lagi, mari kita lanjutkan.

* Tipe-Tipe Blogger
Problogger : Blogger yang sudah profesional.
Blogebrity : Blogger yang sangat terkenal, kayak selebriti gitu.
Blogerati : Komunitas Blogger yang sudah pinter-pinter.
Blognoscenti : Blogger yang memiliki kemampuan yang spesial.
Commnetariat : Komunitas para komentator (lho emangnya ada? :D ).
Dooced : kehilangan pekerjaan gara-gara blognya.
Blogther : teman/saudara/keluarga blogger.
Blogstar : Blogger yang mengoperasikan blog yang sangat populer.

* Web/Blog Feeds
Web Feed : format data yang disediakan untuk user agar bisa berlangganan pada postingan sebuah blog.
RSS : adalah sebuah file berformat XML untuk sindikas. RSS mengijinkan kita untuk berlangganan kepada web/blog yang menyediakan umpan (feed) RSS. RSS kependekan dari Really Simple Syndication (RSS 2.0), Rich Site Summary (RSS 0.91, RSS 1.0), RDF Site Summary (RSS 0.9 and 1.0).
XML : (eXtensible Markup Language).
RDF : (Resource Description Framework)
Atom : hampir sama dengan web feed.
Photofeed : web feed dengan lampiran gambar.
Continue reading →

Sekelumit Sejarah Perpecahan Umat Islam

0 komentar
Sejarah iftiraq penting untuk diketahui, karena apa yang terjadi pada awal Islam merupakan ibråh (pelajaran/ renungan). Saya (Syaikh Nashir al-Aql, ed.) tidak bisa membicarakan sejarah iftiraq secara terinci, tetapi saya akan berhenti pada beberapa butir yang bisa dijadikan sebagai ibrah. Dan memang perlu ada pelurusan tentang pengertian serta pemahaman beberapa butir sejarah tersebut yang dewasa ini dipahami salah oleh kebanyakan orang.
Sejarah Singkat Iftiraq
1. Awal timbulnya aqidah-aqidah iftiraq di tengah umat (aqidah yang menyimpang dari jama’ah) semula hanyalah berbentuk fikrah atau aqidah keji yang samar-samar, yaitu aqidah saba’iyah (akidah Khawarij dan Syi’ah).
Itulah yang pertama kali didengar oleh kaum Muslimin, dan didengar oleh para shahabat tentang aqidah iftiraq dan benih-benih firqah di kalangan kaum Muslimin yang ditiupkan oleh para pemeluknya.
Memang betul, ketika itu ada orang asing yang telah menyerukan benih-benih perpecahan. Tentang namanya orang berbeda pendapat, namun yang terkenal namanya adalah Abdullah bin Saba’[1]. Mulailah dia melancarkan godaan-godaan fitnahnya di kalangan umat Islam, sehingga banyaklah yang memeluk aqidahnya dari kalangan kaum munafiqin, orang-orang yang hampir masuk Islam, orang jahil, para pemuda, dan para pendendam yang menyaksikan Islam tegak di negara mereka, menumbangkan dan merobohkan agama serta kekuasan mereka dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka mereka pun mengikuti pernyataan-pernyataan Ibnu Saba’. Begitulah keyakinan yang dilancarkan Ibnu Saba’ ini terus berjalan di kalangan umat Islam secara rahasia sampai akhirnya muncul Syi’ah dan Khawarij.
Ini jika dipandang dari sudut sejarah awal munculnya aqidah-aqidah atau pernyataan-pernyataan kelompok-kelompok sesat yang muncul di tengah-tengah kaum Muslimin. Aqidah serta pernyataan yang bertentangan dengan prinsip ajaran Islam yang meliputi semua perkara aqidah.

Adapun jika dipandang dari firqah yang pertama kali muncul dan melakukan tindakan keluar dari imamah serta jama’ah kaum Muslimin adalah kelompok Khawarij. Khawarij merupakan sempalan Saba’iyah, jadi Khawarij adalah Saba’iyah. Memang ada sebagian orang menganggap Saba’iyah sebagai kelompok tersendiri, sedangkan Khawarij pun merupakan kelompok tersendiri, namun pada hakikatnya Khawarij tumbuh dari tubuh Saba’iyah. Begitu juga Syi’ah tumbuh dari sana. Saba’iyah pecah menjadi dua golongan besar yaitu Khawarij dan Syi’ah, meskipun kemudian ada beberapa perbedaan antara Khawarij dan Syi’ah, tetapi sebenarnya asal-usul mereka itu satu, semuanya tumbuh dari peristiwa fitnah terhadap Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu sebagai akibat dari apa yang dilancarkan oleh Ibnu Saba’ dengan pemikiran-pemikiran, aqidah-aqidah serta perbuatan-perbuatannya. Dari sanalah munculnya aqidah yang paling keji pada waktu itu yaitu aqidah Khawarij dan Syi’ah.
Perbedaan antara Khawarij dan Syi’ah dibuat sedemikian rupa oleh tokoh-tokohnya untuk memecah belah umat, yakni Abdullah bin Saba’ yang menabur benih untuk menghidupkan sekelompok pengikut hawa nafsu, dan menabur benih yang lain untuk menumbuhkan kelompok sesat lainnya. Kemudian antara keduanya dibuat semacam ada permusuhan guna memecah belah umat, seperti yang terjadi dewasa ini, ketika terlihat musuh-musuh Islam mengadu domba umat Islam dengan istilah yang mereka namakan permainan Blok kanan dan Blok kiri. Umat Islam dibagi menjadi berpartai-partai; partai sayap kanan dan partai sayap kiri. Muncullah permainan istilah sekularisme, fundamentalisme, modernisme, terbelakang, ekstrim, modernis, dan seterusnya. Semuanya adalah permainan yang sama dari sumber yang sama pula. Para pencetusnya sama dan tujuannya pun sama, meskipun bentuk dan coraknya berbeda. Jadi semuanya ini mencerminkan kokohnya kebatilan, meskipun mereka saling bertentangan.
2. Adanya masalah penting yang harus diperhatikan. Dalam sejarah iftiraq, para shahabat tidak pernah tertimpa perpecahan sama sekali. Perbedaan pendapat yang terjadi hanyalah perbedaan yang akhirnya dapat diselesaikan baik dengan ijma’, atau dengan tunduk kepada pendapat jama’ah, atau dengan komitmen berkumpul di sekitar imam. Itulah yang terjadi di kalangan para shahabat.
Tidak pernah terjadi shahabat meninggalkan jama’ah, tidak ada di antara beliau yang mengucapkan kata-kata bid’ah[2] atau mengada-adakan perkara baru dalam agama Islam. Sungguh, para shahabat yang merupakan para Imam agama yang harus diteladani, tidak satu pun dari para shahabat yang meninggalkan jama’ah selama-lamanya. Tak ada satu pun pendapatnya menjadi sumber bid’ah atau sumber iftiraq.
Adapun orang-orang yang menisbatkan pendapat-pendapat sesat atau menisbatkan golongan sesat kepada shahabat, tentu mereka telah mendustakannya dan menimbuni para shahabat ini dengan cerita bohong. Dengan demikian, sama sekali tidak benar jika Ali dikatakan sumber Syi’ah, Abu Dzar dikatakan sumber sosialisme, ahlush-Shufah (orang-orang yang mensucikan diri) dikatakan sebagai asal-usul kelompok Sufi, Mu’awiyah dikatakan sumber Jabbariyah, Abu Darda dikatakan sumber Qadariyah, dan salah seorang shahabat menjadi sumber pendapat sesat ini atau itu, mengada-ada, bid’ah, atau sikap-sikap aneh lainnya. Akan tetapi semua itu hanya berasal dari kebatilan murni.
Sungguh iftiraq tidak pernah terjadi kecuali setelah terbunuhnya Utsman radhiyallahu ‘anhu , bahkan belum ada iftiraq yang nyata di masa beliau. Baru pada masa terjadinya fitnah terhadap Ali radhiyallahu ‘anhu, muncullah kelompok Khawarij dan sekelompok Syi’ah. Ada pun di masa dua khalifah Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahkan sampai pada masa khalifah Utsman radhiyallahu ‘anhu belum terjadi sama sekali iftiraq yang hakiki.
Selanjutnya para shahabat pun melakukan penentangan terhadap iftiraq dan janganlah disangka bahwa para shahabat lalai atau tidak tahu menahu atau mereka tidak waspada menghadapi persoalan iftiraq; baik dalam hal pemikiran, aqidah, sikap maupun perbuatan. Bahkan mereka tegak menentang iftiraq dengan sebaik-baiknya. Mereka telah teruji secara baik dalam sejak terjang menghadapi iftiraq tersebut dengan segala tekad dan kekuatan. Akan tetapi ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala pasti tetap terjadi.
Asal-usul bid’ah dan tokoh-tokohnya
Setelah berbicara tentang sejarah iftiraq, sepantasnyalah kita tahu asal-usul bid’ah atau tahu siapa tokoh-tokoh pencetus golongan sesat yang menimbulkan iftiraq. Yang saya maksud dengan tokoh di sini ialah orang yang berjaya dan menjadi imam-imam sesat sampai hari kiamat. Dan sepeninggal mereka terbukalah pintu iftiraq, sehingga semakin banyaklah orang yang tersesat.
Di antara tokoh-tokoh tersebut adalah:
1. Khåwarij dan Syi’ah Råfidhåh, Pelopor mereka : Abdullah bin Saba’, seorang Yahudi yang mengaku-aku Islam, begitu pula pengikut-pengikut dan kelompoknya berjumlah banyak sekali. Ide-idenya mulai muncul pada tahun 34 H.
2. Setelah itu muncul bid’ah dalam berpendapat mengenai qadar (takdir) pada tahun 64 H. Orang pertama yang menyerukan ide tersebut ialah seorang yang berpengaruh di lingkungannya yaitu Ma’bad al-Juhani -meninggal pada tahun 80 H. Dia telah memunculkan pernyataannya, tetapi bid’ahnya belum sampai berkembang sebagaimana penyimpangan serta bahayanya berkembang di masa-masa sesudah itu.
3. Kemudian datanglah Ghailan ad-Damsyiq (ad-Dimasyqi). Dia mengibarkan pengaruhnya yang besar tentang masalah qadar sebelum tahun 98 H. Juga tentang ta’wil, ta’thil (mengingkari sifat-sifat Allah) dan raja’. Di antara yang menentang Ghailan ialah Khalifah Umar bin Abdul Aziz, beliau yang menegakkan hujjah atasnya, maka Ghailan menghentikan (kegiatannya) sampai Umar bin Abdul Aziz wafat. Setelah itu Ghailan kembali lagi melancarkan bid’ahnya. Inilah ciri-ciri umum bagi ahlul iftiraq dan ahlul ahwa’ (pengikut hawa nafsu), artinya mereka tidak mau bertobat. Sekalipun hujjahnya telah dipatahkan, mereka tetap menyimpang dan kembali lagi pada kegiatannya. Ghailan dibunuh pada tahun 105 H, setelah dia tidak mau bertobat.
4. Sesudahnya muncullah Al-Ja’d bin Dirham, yang memperluas pendapat-pendapat sesat ini, kemudian memadukan pendapat Qadariyah dengan Mu’athilah (pengikut madzhab yang mengingkari sifat-sifat Allah), dan Mu’awwilah (kaum pena’wil sifat Allah). Kemudian menyebarkan syubhat di tengah-tengah kaum Muslimin, sehingga para ulama salaf memperingatkan dan menghimbaunya agar bertobat, tetapi ia tidak mau. Mereka membantah pendapatnya dan menegakkan hujjah atasnya, tetapi ia tidak mau kembali. Maka setelah semakin banyak orang terkena fitnahnya, mereka menjatuhkan hukuman mati kepada Al-Ja’d sebagai pencegah (tersebarnya) fitnah. Khalid bin Abdullah al-Qasiri membunuhnya sebagaimana termuat dalam kisahnya yang masyhur ketika beliau berkata seusai khutbah ‘Idul Adha : “Sembelihlah kurban, semoga Allah menerima sembelihan kurban kalian. Sesungguhnya aku akan menyembelih Ja’d bin Dirham sebagai kurban, karena mendakwa bahwa Allah tidak menjadikan Ibrahim sebagai khalil-Nya dan Allah tidak mengajak berbicara langsung kepada Isa alahissalam … dan seterusnya”. Kemudian beliau turun dari mimbar dan membunuhnya pada tahun 124 H.
5. Setelah itu fitnah sempat padam untuk beberapa lama sampai kemudian muncul Jahm bin Shafwan, yang menghimpun kejahatan serta kesesatan orang-orang terdahulu, dan menambahkannya dengan kesesatan baru. Dari perbuatannya muncul bid’ah Jahmiyah. Bid’ah-bid’ah, pernyataan-pernyataan serta penyelewengan-penyelewengan Jahmiyah, semuanya merupakan kekufuran. Jahm bin Shafwan banyak mengambil pendapat-pendapat Ghailan dan Al-Ja’du kemudian menambahnya dengan ta’thil (penolakan terhadap sifat-sifat Allah), dan al-Jabar (Jabariyah), serta mengingkari istiwa’nya Allah, al-’Uluw dan masalah ru’yah. Jahm bin Shafwan dihukum penggal pada tahun 128 H.
6. Dalam waktu yang bersamaan muncul Washil bin Atha’, Amr bin ‘Ubaid yang keduanya meletakkan dasar-dasar Mu’tazilah Qadariyah.Setelah itu terbukalah pintu iftiraq, muncullah kelompok kelompok Musyabbihah dari kalangan Rafidhah di tangan tokoh-tokohnya.; Daud al-Jawaribi, Hisyam bin al-Hakam, dan Hisyam al-Jawaliqi. Mereka itulah peletak dasar Musyabbihah (yang menyerupakan Allah dengan makhluk) yang pertama, mereka adalah orang-orang Rafidhah. Sesudah itu datang lagi kelompok Mutakallimin (tokoh-tokoh ilmu kalam), lalu thåriqåt shufi dan ahli-ahli filsafat, maka terbukalah pintu iftiraq dari berbagai celah bagi orang-orang sesat, pembuat bid’ah dan pengikut hawa nafsu. Sehingga tertancaplah dasar-dasar perpecahan di antara kaum Muslimin sampai sekarang ini.
Begitulah pokok-pokok perpecahan di kalangan kaum Muslimin terus tetap ada, bahkan bertambah dengan munculnya bid’ah-bid’ah dan peristiwa-peristiwa baru, sehingga di samping perpecahan ynag sudah ada, muncul pula perpecahan yang baru sejalan dengan hawa-hawa nafsu manusia, dan terbiasanya mereka dengan bid’ah-bid’ah dan kesesatan-kesesatan.
Khåtimah
Sebagian orang -yang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu- menyangka bahwa firqah-firqah tersebut sudah sirna dan sudah menjadi simpanan cerita-cerita bersejarah atau tumpukan warisan masa lalu! Hal ini jelas keliru. Setiap golongan sesat yang besar dan berbahaya di masa lalu, masih tetap ada sekarang di tengah-tengah kaum Muslimin. Bahkan semakin banyak, semakin berbahaya, dan semakin menyimpang.
Rafidhah dengan kelompok-kelompoknya yang batil, serta golongan Khawarij, Qadariyah, Mu’tazilah, Jahmiyah, Ahlul Kalam, Thåriqåt Shufi, dan Filsafat (dan semacamnya, ed.), semuanya masih berusaha untuk menohok umat. Bahkan mulai menampakkan leher-lehernya. Aqidah-aqidahnya mulai bergelombang dengan gaya bahasa yang mampu menarik simpati umat satu demi satu, dan setiap waktu berkembang berdasarkan apa yang mereka klaim sebagai ‘ilmu pengetahuan, kebudayaan,dan pemikiran’, di samping sedikitnya pengetahuan pemuda tentang ad-Dien.
Cukuplah Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai pelindung kita dan Dia sebaik-baik pelindung.
Wallahu a’lam.
Maråji’:
Al-Iftiraq (Perpecahan Umat) Pengertian, Sebab, dan Cara Penanggulangannya hal 30-38; karya Syeikh Dr. Nashir bin Abdul Karim al-’Aql, Penerbit : Pustaka Istiqomah, Solo
Continue reading →

Sikap (Apatism) Pemerintah Terhadap Pesantren

0 komentar
Cita-cita luhur para pendiri bangsa untuk melepaskan diri dari segala bentuk penjajahan ternyata jauh dari harapan. Baik dari bidang politik, ekonomi maupun bidang pendidikan.  Hampir di semua lini kehidupan ini tidak mengalami perubahan yang signifikan. Yang ada hanyalah bangsa ini sudah lepas dari kolonialisme bangsa Belanda, Jepang, dan Portugal. Artinya, secara fisik kita sudah merdeka, namun secara mental kita masih dalam kendali bangsa lain. Salah satunya adalah di bidang pendidikan.
Amanat pendidikan yang sudah ditetapkan dalam pembukaan UUD ‘45, alinea IV, sejak bangsa ini menyatakan kemerdekaannya, yakni “mencerdaskan kehidupan bangsa” adalah sebagai landasan bahwa bangsa ini harus lepas dari kebodohan dan kejumudan .Hal ini juga menunjukkan bahwa para pendiri bangsa ini sudah paham betul bahwa pendidikan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam membangun sebuah bangsa.
Peradaban dan identitas suatu bangsa dikenal karena kemajuan di bidang pendidikannya. Begitu juga sebaliknya, kerusakan suatu bangsa disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan masyarakat. Apalagi pendidikan itu terfokus pada aspek kognitif semata, sangat minim aspek afektifnya.
Melihat pentingnya pendidikan ini, maka jauh sebelum bangsa ini merdeka, para founding father bangsa terutama dari kalangan ulama telah membangun sebuah lembaga pendidikan yang disebut dengan pesantren. Dimana pada saat itu tidak ada lembaga pendidikan kecuali pesantren. Hal ini juga dikarenakan penduduk Indonesia pada saat itu adalah mayoritas beragama Islam. Dan lebih dari itu, pesantren juga merupakan sebuah lembaga yang paling efektif dalam membangun kecerdasan dan moralitas masyarakat. Walaupun sistem pendidikannya pada saat itu masih bersifat tradisional. Sistem pendidikannya yang unik dan dianggap lebih efektif dalam membina dan mendidik santri yang militan dan bermoral, telah membuat Belanda merasa terusik. Karena out put dari pesantren ini banyak melahirkan pemuda-pemuda yang siap berjuang (berjihad) melawan penjajah. Hal ini bisa kita lihat dalam sejarah seperti tokoh-tokoh yang brilian dan menjadi pionir dalam perjuangan melawan penjajah, seperti  Haji Agus Salim, H.O. S. Cokroaminoto, Budi Utomo, Moh. Natsir, Cut Nyak Din, Sultan Hasanuddin, Jenderal Sudirman dan masih banyak lagi mujahi-mujahid yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu. Mereka-mereka ini adalah hasil dari penggemblengan pesantren. Tentu, ini sangat mengganggu dan membuat gusar para penjajah. Maka dibuatlah sistem pendidikan tandingan ala Belanda yakni upaya untuk peliberalisasian pendidikan yang hanya mengajarkan persoalan yang sifatnya kognitif. Usaha ini untuk melemahkan semangat juang para pemuda dan menjauhkan pemuda dari nilai moralitas serta memasukkan  pemikiran-pemikiran sekuler dalam mind set  pemuda.
Sistem pendidikan sekuler yang diwariskan  kolonialis ternyata sangat mempengaruhi sebagian tokoh bangsa Indonesia. Salah satunya adalah seorang tokoh yang termasuk founding father  bangsa yaitu Soekarno. Bisa kita lihat dalam sejarah bahwa Soekarno dan kawan-kawannya yang berideologi nasionalis-sekuler menolak rumusan Piagam Jakarta yang telah disepakati panitia sembilan yang terdiri dari tokoh Islam dan dua tokoh Kristen yang berisi “menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya”. Dan juga beliau melarang partai-partai yang berasaskan Islam seperti Masyumi dan lainnya. Ini menunjukkan bahwa ketidaksenangan pemerintah terhadap umat Islam sudah tampak dari dulu. Hal ini bukan berarti penulis tidak menghargai dan perjuangan beliau-beliau, akan tetapi penulis hanya mengkritisi pemikiran mereka yang sekuler.
Begitu pula di bidang pendidikan, ternyata perhatian pemerintah dari dulu bahkan sampai sekarang terhadap lembaga pendidikan pesantren sangat kurang dibanding lembaga pendidikan umum. Pemerintah lebih menfokuskan diri pada kemajuan lembaga-lembaga pendidikan umum. Dari alokasi anggaran pendidikan, pemerintah lebih mengutamakan sekolah-sekolah umum. Dan juga legalitas ijazah dari pesantren sampai sekarang belum diakui. Konsekwensinya adalah para siswa (santri) yang lulus dari pesantren tidak diterima di Perguruan Tinggi-Perguruan Tinggi Negeri. Kalaupun bisa, itu pun lewat pendekatan dan lobi yang intens.
Independensi lembaga pendidikan pesanteren, bukan berarti memjadikan pemerintah  membiarkan dan menyerahkan urusan sepenuhnya kepada pihak pengelola pesantren, akan tetapi justru pemerintah harus menghargai dan mengakui keberadaan pesantren tersebut. Paling tidak, alokasi anggaran dan pengakuan legalitas ijazah pesantren direalisasikan, sehingga para siswa (santri) tidak lagi mengikuti persamaan dengan sekolah-sekolah umum. Karena hal ini sangat mempengaruhi  kurikulum lokal pesantren yang sudah paten. Di satu sisi, siswa dituntut untuk menyelesaikan materi kepesantrenan, tapi sisi lain, santri dipaksa untuk menguasai materi pelajaran yang ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah hanya sebagai fasilitator dan penyokong, bukan sebagai penentu kebijakan. Urusan kurikulum biarkan interen lembaga yang menetapkan. Yang dibutuhkan adalah mengakui legalitas ijasah tersebut.
Ada satu catatan yang penting yang perlu kita renungkan bahwa pesantren tidak bisa dipisahkan dari sejarah kemerdekaan Indonesia. Pesantren merupakan basis para pemuda untuk melakukan perlawanan terhadap penjajah. Dan juga pesantren merupakan sistem yang integral dalam pembinaan kecerdasaan intelektual, moralitas dan spiritual. Apalagi sistem pendidikan yang diterapkan adalah full day education. Tiada hari tanpa belajar. Berbeda dengan sekolah-sekolah umum. Pada umumnya materi yang diberikan lebih pada peningkatan kecerdasan intelektual siswa dengan waktu yang sangat terbatas. keistimewaan sistem pendidikan pesantren, mestinya membyat pemerintah menjadi peduli dan  mengadopsi sistem ini, bukan malah mengadopsi sistem sekuler dan apatis. karena pesantren bisa menjamin peserta didik memiliki kemampuan nalar, moral dan spiritual.
Continue reading →

Mengatur Template Blog

0 komentar
Ada beberapa hal sederhana yang harus diperhatikan dalam mendesain sebuah Blog. Namun kadang hal ini justru kurang di pahami oleh sebagian blogger pemula (NewBie) seperti saya..hehe.
Disini saya akan menerangkan tentang dasar pengeditan template Blogger agar menjadi lebih rapi, Apa saja hal yang harus diperhatikan dalam merapikan template Blog ?
Sebuah Template Blog terdiri dari beberapa elemen, yaitu Header, Post, Sidebar, dan Footer. Untuk membuat template Blog terlihat lebih rapi kita dapat mengatur tampilan empat elemen tersebut. Nah bagaimana caranya ?
Pertama kita harus memahami dulu apa dan dimana letak Header, Sidebar, Postingan, dan Footer.
Berikut adalah caranya :

1. Header adalah kepala atau bagian paling atas dari Template Blog, biasanya berisi gambar.
2. Postingan adalah tempat untuk menuliskan posting pada Blog
3. Sidebar adalah bagian sisi dari Template Blog yang biasanya terletak disamping postingan dan dapat di isi dengan widget
4. Footer adalah bagian terbawah dari sebuah Blog
Untuk lebih jelasnya mari kita lihat gambar di bawah ini :





Sekarang bagaimana agar Template Blog terlihat lebih rapi, kita dapat mengatur posisi Header, Sidebar, Postingan, dan Fotter agar tidak saling bertabrakan atau dengan kata lain lebih teratur, caranya adalah dengan mengatur lebar kolom elemen tersebut, dan mengatur jarak antar elemen. Sebelum kita mengatur lebar dan memberi jarak sebaiknya kita pahami dulu elemen apa saja yang diperlukan dalam proses ini :

1. Body Objek ( Tempat posting atau widget yang di tambahkan).
2. Padding adalah jarak atau spasi antara Body dengan Bordir.
3. Bordir adalah garis tepi atau batas dari tempat postingan, sidebar, header, dan footer.
4. Margin adalah jarak atau spasi antara satu bordir dengan bordir yang lain.
5. Background adalah latar belakang dari elemen elemen tersebut, yang biasanya dapat di isi dengan warna ataupun gambar.
6. Width adalah lebar dari elemen.
Untuk lebih jelasnya mari kita lihat gambar dibawah ini :






Sekarang bagaimana penempatan dan cara menulis serta membaca elemen elemen tersebut :
Contoh penulisan dalam sebuah Sidebar template :

#sidebar2-wrapper {
width: 200px;
float: left;
padding: 10px 20px 10px 20px;
margin:5px 10px 20px 10px;
border:0px solid #ffffff;

Cara membaca :

1. Width : lebar sidebar adalah 200 pixel.
2. Float : letak atau posisi sidebar di sebelah kiri.
3. Padding : Padding di baca mulai dari sisi atas , kanan, bawah, kiri. Jadi
cara membacanya :
Jarak widget dalam Sidebar tersebut dengan Bordir adalah
( Pada sisi atas 10 pixel, sisi kanan 20 pixel, sisi bawah 10 pixel, sisi kiri 20 pixel )
4. Margin : di baca sama dengan Padding yaitu mulai dari sisi atas, kanan, bawah, kiri. Dari margin di atas dapat di baca:
Jarak antara Bordir yang satu dengan yang lain adalah ( pada sisi atas 5 pixel, pada sisi kanan 10 pixel, pada sisi bawah 20 pixel, pada sisi kiri 10 pixel
5. Bordir : Bordir atau garis tepi sidebar adalah sebesar 1 pixel, jenis solid, warna putih
(jenis bordir ada beberapa macam : Solid, dotted, Grove, Double, Inset dan masih banyak lagi)
6. #ffffff; adalah kode warna, dapat di lihat pada kode warna photoshop

Nah bagaimana sudah jelas belum ? Pertama memang biasanya membingungkan,tapi jika sudah terbiasa akan terasa mudah, karena itu perbanyaklah belajar dan mencoba.
Tapi sebelum mengedit Template Blog sebaiknya back up dulu seluruh Template anda. Caranya adalah dengan Klik Download Template Lengkap atau kamu copy aja semuanya dalam microsoft word. Cukup sekian dulu semoga bermanfaat, jika ada yang kurang atau ada yang salah mohon komentarnya..
Continue reading →
Minggu, 20 Februari 2011

Gugat Cerai Dalam Nikah Siri

3 komentar
Hasil Bahtsul Masail FMPP 2010 di PP.Lirboyo
Deskripsi Masalah
Entah karena alasan tidak memenuhi kriteria syarat formal calon pengantin yang diatur UU, atau tidak mau ribet dengan urusan administratif yang ditetapkan pemerintah, atau sekedar karena alasan "ekpres" (ekonomi ngepres), nikah sirri (nikah di bawah tangan) kerap menjadi pilihan sebagian pasangan anak Adam untuk melangsungkan proses ijab-qabul demi memasuki gerbang halal hubungan asmaranya. Pilihan ini memang cukup praktis sekedar untuk prosesi menghalalkan sesuatu yang sebelumnya haram. Namun, karena sebuah pernikahan juga menuntut tanggung jawab, hak dan kewajiban pasutri, dan bahkan juga perlu pengakuan hukum formal, tidak jarang pilihan ini justru menjadi problema cukup sulit ketika komitmen pernikahan diterjang prahara.
Sebut saja Putri, seorang wanita yang cukup shaleha, setelah sekian waktu mengarungi bahtera rumah tangga bersama arjunanya, ia mulai merasakan ketidakharmonisan. Lelakinya yang dulu ia anggap seperti Malaikat Pelindung, yang senantiasa menjaga dengan penuh kasih-sayang dan tanggung jawab lahir-batin, belakangan nyaris berubah total. Ia tak lagi memperhatikan kewajibannya sebagai suami, mirip Tejo yang gaul namun tak bertanggung jawab dan doyan ngucapin, Fuck You!. Menyadari kenyataan ini,
Putri merasa tidak lagi betah menjadi istrinya dan terbersit untuk berganti suami. Namun tiap kali minta cerai, suaminya tak pernah mengabulkan, dan belakangan malah pergi entah kemana. Hendak menggugat cerai lewat jalur hukum (khulu'), ia sadar jika pernikahannya tidak tercatat di KUA, dan bukan tidak mungkin justru menjadi bumerang karena dianggap sebagai pelanggaran UU Pernikahan yang bisa dipidanakan. Akhirnya, wanita shaleha ini pun hanya terpekur diam sambil sesekali hati kecilnya berdoa, Ya Rabbi, semoga Engkau berikan jalan keluar dilema praharaku lewat forum bahtsul masa'il ini. Amien…

Sa'il: PP. HY
Pertanyaan :
  1. Ketika suami tak mengabulkan permintaan cerai atau pergi tak diketahui rimbanya, bagaimana solusi Putri agar secara hukum bisa lepas (furqah) dari ikatan nikah?
Jawaban :
· Jika suami berada dirumah atau pergi (statusnya melarat), maka bagi istri boleh minta cerai.
Cara melakukan cerai, dengan hakim atau muhakkam. Jika ini tidak mungkin maka menurut sebagian pendapat dengan cara menceraikan dirinya sendiri, dengan syarat dihadapan saksi.
· Jika suami (kaya) pergi maka terjadi khilaf :
ü Menurut pendapat yang kuat istri tidak boleh minta cerai
ü Menurut pendapat kedua jika ia terhalang mendapatkan haknya (nafkah) maka istri boleh minta cerai dengan cara–cara seperti di atas (melalui hakim / muhakkam atau dengan cara menceraikan dirinya sendiri).
· Jika suami kaya tapi tidak mau memberi nafaqoh (imtina’) maka istri tidak boleh minta cerai, namun boleh melapor kehakim agar hakim memaksa suami untuk memberikan haknya istri. Akan tetapi jika suami tetap tidak mau memberi nafaqoh setelah dipaksa hakim, maka istri boleh minta cerai.
· Jika suami kaya, memberi nafaqoh namun jelek akhlaqnya kepada istri, maka menurut madzhab syafi’I istri tidak boleh minta cerai
Namun menurut ulama’ malikiyah pihak istri boleh untuk minta cerai pada hakim, jika tidak memungkinkan lewat hakim, maka boleh mengangkat dua orang yang setatusnya sebagai hakam dari pihak suami dan istri, yang kapasitas keduanya sama dengan hakim dan telah ada syarat untuk tidak menyakiti diwaktu aqad nikah.
Referensi.
1. Hasyiyatul jamal juz 19 hal. 421
2. Fathul Mu’in juz 4 hal. 103
3. Bugyatul Musytarsyidin juz. 1 hal. 515
4. Tuhfatul Muhtaj juz 36 hal. 41
5. I’anatu at tholibin juz 3 hal. 378
6. Al Mausu’ah fiqhiyyah juz 2 hal. 343
7. Attaj wal iqlil lil mukhtasori kholil juz 5 hal. 499
8. Syarah mukhtashor kholil lil khorosyi juz 12 hal.23
9. Al fawaqih addawami ala risalati ibn zaid al qoirowani juz 5 hal. 368
10. Fiqhul islamy wa adillatuh juz 9 hal. 495
11. Al Mausu’ah fiqhiyyah juz 29 hal. 57
· حاشية الجمل - (ج 19 / ص 421)
وَفِي الْقَسْطَلَّانِيِّ عَلَى الْبُخَارِيِّ مَا نَصُّهُ إذَا غَابَ الزَّوْجُ الْمُوسِرُ عَنْ زَوْجَتِهِ فَلَيْسَ لَهَا فَسْخُ النِّكَاحِ لِتَمَكُّنِهَا مِنْ تَحْصِيلِ حَقِّهَا بِالْحَاكِمِ فَيَبْعَثُ قَاضِي بَلَدِهَا إلَى قَاضِي بَلَدِهِ فَيُلْزِمُهُ بِدَفْعِ نَفَقَتِهَا إنْ عَلِمَ مَوْضِعَهُ ، وَاخْتَارَ الْقَاضِي الطَّبَرِيُّ وَابْنُ الصَّبَّاغِ جَوَازَ الْفَسْخِ لَهَا إذَا تَعَذَّرَ تَحْصِيلُهَا فِي غَيْبَتِهِ لِلضَّرُورَةِ ، وَقَالَ الرُّويَانِيُّ ، وَصَاحِبُ الْعُدَّةِ : إنَّ الْفَتْوَى عَلَيْهِ وَلَوْ انْقَطَعَ خَبَرُهُ ثَبَتَ لَهَا الْفَسْخُ ؛ لِأَنَّ تَعَذُّرَ النَّفَقَةِ بِانْقِطَاعِ خَبَرِهِ كَتَعَذُّرِهَا بِالْإِفْلَاسِ نَقَلَهُ الزَّرْكَشِيُّ عَنْ صَاحِبَيْ الْمُذْهَبِ وَالْكَافِي وَغَيْرِهِمَا وَأَقَرَّهُ لَا بِغَيْبَةِ مَنْ جُهِلَ حَالُهُ يَسَارًا وَإِعْسَارًا لِعَدَمِ تَحَقُّقِ الْمُقْتَضَى نَعَمْ لَوْ أَقَامَتْ بَيِّنَةً عِنْدَ حَاكِمِ بَلَدِهَا بِإِعْسَارِهِ ثَبَتَ لَهَا الْفَسْخُ ا هـ
· فتح المعين - (ج 4 / ص 103)
و (لا) فسخ بإعسار بنفقة ونحوها أو بمهر (قبل ثبوت إعساره) أي الزوج بإقرارة أو بينة تذكر إعساره الآن، ولا تكفي بينة ذكرت أنه غاب معسرا. ويجوز للبينة اعتماد في الشهادة على استصحاب حالته التي غاب عليها من إعسار أو يسار، ولا تسئل من أين لك أنه معسر الآن، فلو صرح بمستنده بطلت الشهادة (عند قاض) أو محكم فلا بد من الرفع إليه فلا ينفذ ظاهرا ولا باطنا قبل ذلك ولا يحسب عدتها إلا من الفسخ.
· بغية المسترشدين - (ج 1 / ص 515)
ولو غاب الزوج وجهل يساره وإعساره لانقطاع خبره ، ولم يكن له مال بمرحلتين فلها الفسخ أيضاً بشرطه ، كما جزم به في النهاية وزكريا والمزجد والسنباطي وابن زياد و (سم) الكردي وكثيرون ، وقال ابن حجر وهو متجه مدركاً لا نقلاً ، بل اختار كثيرون وأفتى به ابن عجيل وابن كبن وابن الصباغ والروياني أنه لو تعذر تحصيل النفقة من الزوج في ثلاثة أيام جاز لها الفسخ حضر الزوج أو غاب ، وقواه ابن الصلاح ، ورجحه ابن زياد والطنبداوي والمزجد وصاحب المهذب والكافي وغيرهم ، فيما إذا غاب وتعذرت النفقة منه ولو بنحو شكاية ، قال (سم) : وهذا أولى من غيبة ماله وحده المجوّز للفسخ ، أما الفسخ بتضررها بطول الغيبة وشهوة الوقاع فلا يجوز اتفاقاً وإن خافت الزنا ، فإن فقدت الحاكم أو المحكم أو عجزت عن الرفع إليه كأن قال : لا أفسخ إلا بمال وقد علمت إعساره وأنها مستحقة للنفقة استقلت بالفسخ للضرورة ، كما قاله الغزالي وإمامه ، ورجحه في التحفة والنهاية وغيرهما ، كما لو عجزت عن بينة الإعسار وعلمت إعساره ولو بخبر من وقع في قلبها صدقه فلها الفسخ أيضاً ، نقله المليباري عن ابن زياد بشرط إشهادها على الفسخ اهـ.
· تحفة المحتاج في شرح المنهاج - (ج 36 / ص 41)
( ولا فسخ ) بإعسار مهر ، أو نحو نفقة ( حتى ) ترفع للقاضي ، أو المحكم و ( يثبت ) بإقراره ، أو ببينة ( عند قاض ) ، أو محكم ( إعساره فيفسخه ) بنفسه ، أو نائبه ( أو يأذن لها فيه ) ؛ لأنه مجتهد فيه كالعنة فلا ينفذ منها قبل ذلك ظاهرا ولا باطنا ، ولا تحسب عدتها إلا من الفسخ فإن فقد قاض ومحكم بمحلها ، أو عجزت عن الرفع إليه كأن قال : لا أفسخ حتى تعطيني مالا كما هو ظاهر استقلت بالفسخ للضرورة ، وينفذ ظاهرا وكذا باطنا كما هو ظاهر خلافا لمن قيد بالأول ؛ لأن الفسخ مبني على أصل صحيح ، وهو مستلزم للنفوذ باطنا .ثم رأيت غير واحد جزموا بذلك ( ثُمَّ ) بَعْدَ تَحَقُّقِ الْإِعْسَارِ ( فِي قَوْلٍ يُنْجِزُ ) بِالْبِنَاءِ لِلْفَاعِلِ ، أَوْ الْمَفْعُولِ ( الْفَسْخَ ) لِتَحَقُّقِ سَبَبِهِ ( وَالْأَظْهَرُ إمْهَالُهُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ ) ، وَإِنْ لَمْ يُسْتَمْهَلْ ؛ لِأَنَّهَا مُدَّةٌ قَرِيبَةٌ يُتَوَقَّعُ فِيهَا الْقُدْرَةُ بِقَرْضٍ أَوْ غَيْرِهِ ــ الى ان قال ــ ( قَوْلُهُ : اسْتَقَلَّتْ بِالْفَسْخِ إلَخْ ) بِشَرْطِ الْإِمْهَالِ م ر ( قَوْلُهُ : وَيَنْفُذُ إلَخْ ) كَذَا م ر ش ( قَوْلُهُ : ثُمَّ رَأَيْت غَيْرَ وَاحِدٍ ) وَمِنْهُمْ شَرْحُ الرَّوْضِ .
catatan redaksi: pernikahan sirri dapat mengajukan gugat cerai di pengadilan dengan cara mengajukan itsbat nikah sirrinya sekaligus mengajukan gugatan
Sumber: solusinahdliyin.net
Continue reading →