Jumat, 28 Oktober 2011

TERJADI PEMBIARAN, PENYIKSAAN TKI BERLANJUT

0 komentar

Hasil Keputusan Bahtsul Masa'il FMPP XXIII Kom.C PP. Bahrul Ulum Tambak Beras
Rabu-Kamis, 25-26 Mei 2011 M. / 22-23 J. Akhir 1432 H.

Deskripsi Masalah
Liputan6.com, Jakarta: Terungkapnya kasus penganiayaan keji terhadap Sumiati Binti Salan Mustapa, PRT migran asal Dompu NTB, di Madinah Saudi Arabia, menegaskan telah terjadi pembiaran terhadap berbagai kekerasan dan pelanggaran HAM atas PRT migran. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Migran Care Anis Hidayah dalam siara persnya, Senin (15/11).
Tidak hanya kali ini saja, kata Anis, sudah terlalu banyak PRT migran kita yang menjadi korban, namun pemerintah tidak menganggap ini sebagai persoalan serius yang menuntut perhatian dan tindakan kongkret agar tidak lagi ada korban yang berjatuhan.
"Berdasarkan kasus ini, mestinya, kedua pemerintah, terutama, pemerintah Indonesia mengakui kegagalan dalam melindungi PRT migran. Ketiadaan MoU (Memorandum of Understanding) pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi tentang perlindungan PRT migran Indonesia menjadi cermin buruk bagi kedua negara
Continue reading →

MASJID = YAYASAN

0 komentar

Hasil Keputusan Bahtsul Masa'il FMPP XXIII Kom.B PP. Bahrul Ulum Tambak Beras
Rabu-Kamis, 25-26 Mei 2011 M. / 22-23 J. Akhir 1432 H.
Deskripsi Masalah
"Masjid adalah media taqarrub, tempat di mana manusia harus berlagak sama." Pada saat ini banyak masjid dinaungi sebuah yayasan atau yayasan dan masjid adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan, dengan yayasan tersebut juga memiliki madrasah diniyah. Persoalan muncul tatkala pengalokasian dana masjid (baik kotak amal atau sumbangan masjid) untuk keperluan madrasah seperti membeli alat-alat tulis dan bisyarah pengajar.
PP. HM Putra Al Mahrusiyyah
Pertanyaan
a.                      Bolehkah menggunakan dana masjid (hasil kotak amal dan sumbangan masjid), untuk keperluan madrasah dengan atas nama yayasan?
Jawaban:
a.                      Tidak diperbolehkan.
Referensi
Continue reading →

METODE PENCARIAN KIBLAT MODERN

0 komentar

Hasil Keputusan Bahtsul Masa'il FMPP XXIII Kom.B PP. Bahrul Ulum Tambak Beras
Rabu-Kamis, 25-26 Mei 2011 M. / 22-23 J. Akhir 1432 H.
Deskripsi Masalah
Pencarian arah kiblat dewasa ini terasa lebih mudah seiring dengan munculnya teknologi internet, seperti perangkat google map yang beroperasi dengan bantuan teknologi satelit. Jika dulu kita kesulitan mendeteksi arah kiblat, maka saat ini dengan perangkat tersebut segalanya terasa mudah. Hanya dengan mengoperasikannya, arah kiblat sudah dapat kita ketahui. Sementara dalam perspektif fikih, kita telah dikenalkan pencarian kiblat klasik dengan beragam variannya, mulai dari identifikasi terhadap struktur bumi (melihat posisi daerah, gunung), terhadap arah mata angin (barat, timur, selatan, dan utara) sampai analisa terhadap komponen langit (bintang, matahari). Tidak sebatas itu, kita juga telah dikenalkan tahapan-tahapan pencarian kiblat, mulai dari ilmu binnafsi (mengetahui secara langsung), berita dari orang adil yang melihat kiblat, ijtihad, dan taqlid terhadap mujtahid sebagaimana yang tertuang dalam kitab-kitab fikih klasik.
PP. Lirboyo Induk
Pertanyaan
a.                      Bila pencarian kiblat via google map dan sejenisnya dianggap mu'tabar, masuk dalam kategori apakah dari tahapan-tahapan pencarian kiblat di atas?
Jawaban:
Continue reading →

Penentuan Standarisasi Nilai Ujian

0 komentar

Hasil Keputusan Bahtsul Masa'il FMPP XXIII Kom.B PP. Bahrul Ulum Tambak Beras
Rabu-Kamis, 25-26 Mei 2011 M. / 22-23 J. Akhir 1432 H.
 Deskripsi masalah
Ujian nasional seakan menjadi momok yang sangat menakutkan, dikarenakan ketetapan menteri pendidikan untuk standarisasi kelulusan bagi siswa MTs/MA minimal 5,50 setiap mapelnya. Sedangkan kemampuan siswa bisa dikatakan belum bisa menjangkau nilai standar tersebut sehingga banyak terjadi kasus kecurangan demi mencapainya.
Pertanyaan
a.      Apakah dibenarkan pemerintah mengadakan UAN dengan standarisasi nilai kelulusan yang sulit  dijangkau oleh siswa?

Continue reading →

TAJHIZ MAYAT KORBAN LAKA LANTAS

0 komentar

Hasil Keputusan Bahtsul Masa'il FMPP XXIII Kom.B PP. Bahrul Ulum Tambak Beras
Rabu-Kamis, 25-26 Mei 2011 M. / 22-23 J. Akhir 1432 H.


Deskripsi Masalah
Para korban laka lantas sering mengalami luka robek atau anggota tubuh terpisah-pisah. Bahkan tak jarang organ-organ dalamnya terburai keluar dan tulangnya melesat jauh. Keluarga manapun tak akan tega untuk melepas kepergiannya dengan kondisi fisik tak utuh. Akhirnya, menjahit luka mayat atau memasukkan kembali seluruh organ dalam lantas menjahitnya menjadi solusi. Kadang dalam tubuh mayat juga dimasukkan kapas sebagai pelengkap agar tidak horeg tatkala sebagian organ dalam tidak ditemukan atau tak lengkap.
PP. BAHRUL ULUM Tambakberas

Pertanyaan
a.                        Bagaimana hukum memasukkan kembali organ dalam yang lepas dan menjahit anggota badan mayit baik yang robek atau dalam rangka memasukkan organ dalam seperti dalam deskripsi?
Continue reading →

Adat Jawa (neloni,ngupati dan mitoni) Part 2

0 komentar

Pertanyaan
b.         Jika tidak ada, bagaimana solusi menghadapi hal tersebut, mengingat sudah menjadi adat di masyarakat?
Jawaban
b.         gugur
Catatan untuk Pertanyaan Sub A:
Dalam masalah penentuan waktu 4 bulan, 7 bulan sebagian ulama mengambil hikmah dari hadits shahih yang menjelaskan proses kejadian manusia selama berada dalam kandungan ibunya, 40 hari "alaqah", 40 hari "mughdhah", 40 hari "'idhama fahasamal 'idhama lahma", sama dengan 120 hari atau 4 bulan ditulislah: ajal, rizki, amal, dan beruntung atau celaka
Continue reading →

Adat Jawa (neloni,ngupati dan mitoni)

0 komentar

Deskripsi masalah
Sudah menjadi hal yang lumrah, bila kehadiran buah hati adalah sesuatu yang sangat diharapkan oleh pasangan suami istri, sehingga ketika sang istri tercinta hamil mereka mengadakan acara-acara tertentu demi kebaikan sang buah hati, diantaranya: acara 3 bulanan (neloni; Jawa) 4 bulanan (ngupati:Jawa) dan 7 bulanan (mitoni: Jawa).
PP. LANGITAN Tuban
Pertanyaan
a.    Adakah dasar dalam syariat tentang hal-hal di atas (acara neloni,ngupati dan mitoni)?
Jawaban
a.    Secara khusus tidak ditemukan dasar dalam syariat. Hanya saja, dalam fikih disampaikan bahwa apabila dalam kegiatan tersebut tidak terdapat hal-hal yang dilarang agama bahkan merupakan kebajikan seperti sodaqoh, qiro'atul qur'an dan sholawat kepada Nabi serta tidak meyakini bahwa penentuan waktu itu adalah sunnah, maka hukumnya diperbolehkan
Continue reading →

Contekan Saat Ujian

0 komentar

Hasil Keputusan Bahtsul Masa'il FMPP XXIII Kom. A PP. Bahrul Ulum Tambak Beras
Rabu-Kamis, 25-26 Mei 2011 M. / 22-23 J. Akhir 1432 H.

Deskripsi Masalah
Sudah kita maklumi bahwa sekarang nilai standarisasi UAN selalu meningkat tiap tahun. Akibatnya, banyak siswa-siswa yang mengeluh karena khawatir nanti tidak lulus. Dan kekhawatiran tersebut juga dirasakan oleh para guru pengajar. Akhirnya, banyak kecurangan-kecurangan, diantaranya adalah banyak siswa yang menyontek, dan itu juga ada dukungan dari para guru bahkan dari pihak kepala sekolah, seperti ada yang mendapat bocoran dari gurunya sendiri lewat sms.
PP. HM Ngunut
Pertanyaan
a.         Bagaimanakah hukum menyontek itu sendiri?
Jawaban
a.         Hukumnya haram, karena termasuk ghisyu (pengaburan) dan khianat serta termasuk pelanggaran terhadap peraturan pemerintah (tidak imtitsal amril imam).
Continue reading →

Ijab Kabul

0 komentar

Hasil Keputusan Bahtsul Masa'il FMPP XXIII Kom. A PP. Bahrul Ulum Tambak Beras
Rabu-Kamis, 25-26 Mei 2011 M. / 22-23 J. Akhir 1432 H.

Deskripsi masalah
Cinta memang tak mengenal usia, sehingga untuk urusan yang satu ini, tidak ada istilah "yang muda yang bercinta". Mungkin inilah ungkapan yang tepat untuk mendeskripsikan Kang Sam (bukan nama sebenarnya). Bagaimana tidak? Di usianya yang menapaki paruh baya, ia kembali coba arungi bahtera rumah tangga yang kedua, dengan seorang janda cantik. Memang, sebagai seorang tokoh masyarakat dengan wajah rupawan, tidak susah baginya untuk menemukan tambatan hati. Dan akhirnya hari pernikahanpun tiba. Semua tamu undangan berkumpul di dalam masjid untuk menyaksikan prosesi akad nikahnya Kang Sam. Entah karena ingin tampil beda atau alasan yang lain, qobul yang ia ucapkan tidak seperti yang lazim diucapkan kebanyakan orang, yakni dengan embel-embel "dengan memohon ridho Allah, bismilaahirrohmaanirrohiim, saya terima nikahnya……". Sehingga hal tersebut memantik rasa penasaran kami akan keabsahan akad nikah yang dilakukan Kang Sam.
PP. BAHRUL ULUM Tambakberas
Pertanyaan
Bagaimana hukum nikahnya Kang Sam dengan adanya embel-embel "dengan memohon ridlo Allah, bismillaahirrohmaanirrohiim" sebagaimana dalam deskripsi?
Continue reading →